Kaidah Hukum |
Unsur setiap orang diperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri atau penyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya, terhadap perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. |