Kaidah Hukum |
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum, tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut |