Jenis Undang-Undang
    Nomor 11
    Tahun 2008
    Tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Klasifikasi Undang-Undang Hukum Materiil
    Materi Muatan Pokok

    Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubahbaik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkanhubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkanperubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsungdemikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata duakarena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
    kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektifperbuatan melawan hukum.

    Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sisteminformasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasisjaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang,memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan ataumenyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis danmanajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologiinformasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengankarakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan
    peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis danfungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yangmencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumberdaya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannyamencakup fungsi
    input, process, output, storage, dan communication.
    Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lamamemperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalankebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listriksebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagisederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara,yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadibaik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah
    melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
    pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktoryang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belumterakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif,melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan,dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengandemikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks danrumit.

    Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik(electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional daninternasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.

    Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber(cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagaitindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan padaruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukumkonvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyakkesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalamruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
    alat buktinya bersifat elektronik.

    Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalamkegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yangkedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tigapendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatanaspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastianhukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.




791
322