Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 19 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Pidana Khusus ITE |
Materi Muatan Pokok | Bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan kembali ketentuan keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Penjelasan Pasal 5, menambah ketentuan kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan |