- 1915
- 1946
-
-
Memberlakukan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
- varian : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Memberlakukan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
- 1958
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1946
- varian : Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1946
- 1960
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 73 Tahun 1958
- varian : Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Mengubah
Undang-Undang No 73 Tahun 1958
- 1976
- 1999
- 2012
-
-
Menafsirkan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
- Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi…
-
Menafsirkan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
Jenis | PERMA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2012 |
Tentang | Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) |