- 1915
- 1946
-
-
Memberlakukan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
- varian : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
-
Memberlakukan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
- 1958
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1946
- varian : Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
-
Mengubah
Undang-Undang No 1 Tahun 1946
- 1960
-
-
Mengubah
Undang-Undang No 73 Tahun 1958
- varian : Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Mengubah
Undang-Undang No 73 Tahun 1958
- 1976
- 1999
- 2012
-
-
Menafsirkan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
- Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi…
-
Menafsirkan
Undang-Undang No KUHP Tahun 1915
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 73 |
Tahun | 1958 |
Tentang | Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil |
Materi Muatan Pokok | Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732)seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-undang No. 1tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut: |