Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 4
    Tahun 2019
    Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok Latar belakangyuridis lahirnya Perma ini untuk menyempurnakanPerma Nomor 2 Tahun 2015 sehingga penyelesaian gugatan sederhana lebih optimal.Penyempurnaan tersebut meliputi nilai gugatan materiil, wilayah hukum penggugatdan tergugat, penggunaan layanan e-court, upaya hukum verzet, sita jaminan dantata cara eksekusi.

703
447