- 2015
- 2019
Jenis | PERMA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana |
Klasifikasi | PERMA Hukum Formil |
Materi Muatan Pokok | Latar belakangyuridis lahirnya Perma ini untuk menyempurnakanPerma Nomor 2 Tahun 2015 sehingga penyelesaian gugatan sederhana lebih optimal.Penyempurnaan tersebut meliputi nilai gugatan materiil, wilayah hukum penggugatdan tergugat, penggunaan layanan e-court, upaya hukum verzet, sita jaminan dantata cara eksekusi. |