Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis PERMA
    Nomor 2
    Tahun 2015
    Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
    Klasifikasi PERMA Hukum Formil
    Materi Muatan Pokok

    Latar belakang lahirnya Perma ini untuk mengisi kekosongan hukum terkait denganperkembangan hubungan hukum di bidangekonomi dan keperdataan lainnya dimasyarakat yang menghendaki adanyaprosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan,khususnya dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Sementara di sisi lain, Reglemen Indonesiayang Perbaharui (HIR) dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa danMadura (RBg) dan peraturan lain yang menjadi sumber hukum acara, tidak membedakanprosedur acara berdasarkan nilaiobjek gugatan maupun sederhana tidaknyapembuktian. Oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan Perma tentangPenyelesaian Gugatan Sederhana.


1102
395