- 2000
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 07/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 07/DSN-MUI/IV/2000 |
Tahun | 2000 |
Tentang | Pembiayaan Mudharabah (qiradh) |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Syirkah-Mudharabah |
Materi Muatan Pokok | Mudharabah, yaitu akadkerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara |