Jenis Fatwa DSN
    Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002
    Tahun 2002
    Tentang Obligasi Syari'ah Mudharabah
    Klasifikasi Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah
    Materi Muatan Pokok

    1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

    2. Obligasi Syariah Mudharabah adalah Obligasi Syariah yang berdasarkan akad Mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah.

    3. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah adalah Mudharib sedangkan pemegang Obligasi Syariah

    Mudharabah adalah Shahibul Mal


1245
447