- 2001
- 2002
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 21/DSN-MUI/IV/2001 |
Tahun | 2001 |
Tentang | Pedoman Umum Asuransi Syariah |
Klasifikasi | Fatwa DSN Produk Ekonomi Syariah |
Materi Muatan Pokok | 1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. |