- 2002
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 Tahun 2002
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 Tahun 2002
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 26/DSN-MUI/III/2002 |
Tahun | 2002 |
Tentang | Rahn Emas |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | 1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002ctentang Rahn). 2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin). 3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. 4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah. |