- 2002
-
- Mengatur substansi yang sama dengan yang diatur oleh Fatwa DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 Tahun 2002
- 2008
-
- Memiliki kaitan substansi dengan Fatwa Fatwa DSN No 25/DSN-MUI/III/2002 Tahun 2002
Jenis | Fatwa DSN |
Nomor | 68/DSN-MUI/III/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Rahn Tasjily |
Klasifikasi | Fatwa DSN Akad Tabarru' at-Ijarah |
Materi Muatan Pokok | Rahn Tasjily disebut juga dengan Rahn Tamini, Rahn Rasmi, atau Rahn Hukmi-- adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan kepada penerima jaminan (murtahin) hanya bukti sah kepemilikannya, sedangkan fisik barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan pemanfaatan pemberi jaminan (rahin). |