Nomor Rumusan Kamar AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
    Tahun
    Nomor Sema SEMA No. 4 Tahun 2016
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Hukum Acara Peradilan Agama Kewenangan Pengadilan Agama Batasan Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
    Rumusan

    Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihaklain.

    Dalam hal sengketa kepemilikan yang timbul akibat dari Transaksi keduadan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut merupakan kewenanganperadilan umum untuk memutus dan mengadili.


    Keterangan: Rumusan ini disepakati juga dalam Kamar Perdata. Lihat SEMANo. 4 Tahun 2016 - Perdata Umum - B.3

    Keyword kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
2256
0