Rumusan |
- Dalam perkaraperdata apabila gugatan dinyatakan "NO", berakibat Penggugat masih dapatmengajukan gugatan baru. Dalam perkara TUN tidak selalu berakibat demikian.Dalam hal tenggang waktu pengajuan gugatan telah lewat waktu atau jikapenggugat nyata-nyata tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat, makaberakibat seterusnya bagi Penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukangugatan baru. Atas dasar itu terhadap perkara TUN yang demikian itu, gugatannyadinyatakan ditolak.
- Meskipun dalamproses dismissal menurut ketentuan pasal 62 ayat (1) huruf e UU Peratundinyatakan : dalam hal gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewatwaktunya Ketua PTUN berwenang memutuskan gugatan dinyatakan tidak diterima atautidak mendasar, namun jika gugatan telah lewat waktu tersebut ternyata lolosdalam proses dismissal dan terbukti nyata-nyata melewati tenggang waktu 90(sembilan puluh) hari menurut ketentuan undang-undang maka gugatan harusdinyatakan ditolak.
- Untukmempertegas hal ini, MA akan mengaturnya dalam bentuk surat edaran (SEMA).
- Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak yang kemudian terbukti tidak memiliki "kepentingan" diputus dengan amar putusan "menolak gugatan".
|