Nomor Rumusan Kamar TATA USAHA NEGARA/G.5/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar TUN Hak Uji Materiil Keabsahan Permohonan
    Rumusan

    1. Permohonan Atas Peraturan yang Telah Diajukan Permohonan Pengujian Sebelumnya

    • Permohonan HUM yang telah diputus "NO", karena telah lewat waktu, apabila diajukan kembali maka harus dinyatakan tidak dapat diterima "NO", karena ne bis in idem.

    2. Permohonan yang Diajukan oleh Lebih dari 1 (Satu) PemohonApabila terdapat permohonan HUM diajukan beberapa Pemohon dengan nomor perkara yang berbeda terhadap peraturan perundang-undangan yang sama (obyek HUMnya sama), maka :

    1. Beberapa perkara dengan nomor yang berbeda tersebut harus diputus secara bersamaan pada hari dan tanggal yang sama dengan amar putusan yang sama.
    2. Jika diputus tidak secara bersamaan pada hari dan tanggal yang sama, namun ada yang diputus lebih dahulu, maka terhadap perkara HUM yang diputus pada hari dan tanggal berikutnya harus dinyatakan "NO".
    Keyword Keabsahan Permohonan;

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1308
0