1. Permohonan Atas Peraturan yang Telah Diajukan Permohonan Pengujian SebelumnyaPermohonan HUM yang telah diputus "NO", karena telah lewat waktu, apabila diajukan kembali maka harus dinyatakan tidak dapat diterima "NO", karena ne bis in idem.2. ... [Selengkapnya]