Kata Kunci : Keabsahan Permohonan;
TATA USAHA NEGARA/G.5/SEMA 7 2012
11650
  • 1. Permohonan Atas Peraturan yang Telah Diajukan Permohonan Pengujian SebelumnyaPermohonan HUM yang telah diputus "NO", karena telah lewat waktu, apabila diajukan kembali maka harus dinyatakan tidak dapat diterima "NO", karena ne bis in idem.2. ... [Selengkapnya]