Nomor Rumusan Kamar PERDATA KHUSUS/2.a/SEMA 3 2015
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 3 Tahun 2015 - SEMA Nomor 7 Tahun 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Perdata (Perdata Khusus) Kepailitan dan PKPU Amar Putusan Amar Kasasi/PK yang Mengabulkan Permohonan Pailit
    Rumusan
    • Dalamhal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 Tahun 2015)
    • Bunyiamar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:Mengabulkan permohonan Kasasi

    Mengadili Sendiri

    Mengabulkan permohonan pernyataanPailit tersebut

    Menyatakan Debitur Pailit dengansegala akibatnya

    Memerintahkan Ketua PN Niaga untukmenunjuk Kurator dan Hakim Pengawas yang terdapat pada PN Niaga.....tersebut. (SEMA Nomor 7 Tahun 2012)

    Keyword Debitur Pailit, Kabul Pernyataan Pailit

1936
321