Kata Kunci : Pailit, PKPU, Rencana Perdamaian,
PERDATA/2.a /SEMA 5 2021
15830
  • Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : amar putusan kepailitan
PERDATA KHUSUS/28/SEMA 7 2012
9590
  • Terhadap permohonan pailit amarputusannya hanya berisi kabul atau tolak. Sehingga tidak ada amar yang berbunyikabul sebagian.
Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
11001569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.
Kata Kunci : Debitur Pailit, Kabul Pernyataan Pailit
PERDATA KHUSUS/2.a/SEMA 3 2015
1551321
  • Dalamhal amar putusan kasasi/PK yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit,Majelis Hakim Kasasi/PK menunjuk kurator sesuai dengan permohonan Pemohon danmemerintahkan Ketua Pengadilan Niaga untuk menunjuk Hakim Pengawas (SEMA Nomor 3 ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : bunyi amar putusan; kabul permohnan pernyataan pailit
PERDATA KHUSUS/6/SEMA 7 2012
11240
  • <!--[endif]-->Bunyiamar putusan Kasasi dalam hal mengabulkan permohonan pernyataan pailit:Mengabulkan permohonan Kasasi...Mengadili SendiriMengabulkan permohonan pernyataanPailit tersebutMenyatakan Debitur Pailit dengansegala ... [Selengkapnya]