Kata Kunci : amar putusan, kepailitan/PKPU tidak ada upaya hukum
PERDATA KHUSUS/2.c/SEMA 3 2015
13561569
  • Jika terhadap putusan kepailitan/PKPUyang tidak tersedia upaya hukum apapun tetap diajukan ke MA, maka isi amarputusan adalah TIDAK DAPAT DITERIMA.