Kata Kunci : Pailit, PKPU, Rencana Perdamaian,
PERDATA/2.a /SEMA 5 2021
19890
  • Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi ... [Selengkapnya]