Nomor Rumusan Kamar AGAMA/3/SEMA 4 2014
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 4 Tahun 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama Hukum Acara Peradilan Agama Lain-lain Kesalahan Pengetikan
    Rumusan

    Kesalahanketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang Sudah diterima oleh para pihak,apakah kesalahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau denganmengajukan gugatan baru?

    Jawab:

    Diajukangugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketiktersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amarputusan bahwa putusan ini berlaku serta merta.

    Keyword kesalahan pengetikan; peninjauan kembali; gugatan baru; amar salah ketik

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1854
0