Nomor Rumusan Kamar PIDANA MILITER/F.2/SEMA 4 2014
    Tahun
    Nomor Sema SEMA NO. 4 TAHUN 2014
    Klasifikasi Rumusan Kamar Militer Hukum Acara Pidana Militer Tentang Kasasi Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung
    Rumusan

    a. Kasasi Atas Dakwaan Kumulatif dimana Salah Satunya Di Ancam Penjara 1 Tahun atauKurang

    Surat dakwaan Oditur Militer disusun secara kumulatif yaitu ke satu :melanggar pasal 281 KUHP, dan ke dua: melanggar pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP.Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut membebaskan Terdakwa dari dakwaanke satu. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan ke dua pasal284 ayat (1) ke-2a KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;

    Kemudian atas permohonan banding dari Oditur Militer, Pengadilan Tinggimenyatakan menguatkan putusan Judex Facti tingkat pertama untuk seluruhnya.Karenanya Oditur Militer mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi ke MA;

    Persoalan :

    Apakah putusan Majelis Hakim Kasasi dapat menyatakan bahwa permohonanOditur Militer tidak dapat diterima dengan pertimbangan berdasarkan pasal 45Aayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;

    Jawab :

    Dalam hal ini dilihat dari memori kasasi yang diajukan oleh pemohonkasasi, artinya apabila permohonan kasasi tersebut memohon untuk dibatalkannyaputusan terhadap pembebbasan dalam dakwaan kumulasi ke satu (melanggar pasal281 KUHP), selama diajukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan makaputusan kasasi dapat mengabulkan atau penolakan.

    Akan tetapi apabila permohonan kasasi yang diajukan hanya memohonterhadap putusan penjatuhan pidana atas terbuktinya pasal 284 ayat (1) ke-2aKUHP maka berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun2009 secara formal permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima.

    Keyword Tentang Kasasi; Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung; Pasal 45A;

  • File dokumen tidak ada
1604
0