Nomor Rumusan Kamar AGAMA/21/SEMA 7 2012
    Tahun
    Nomor Sema SEMA Nomor 7 TAHUN 2012
    Klasifikasi Rumusan Kamar Agama HIbah Pencabutan Hibah Pencabutan Hibah oleh Orang Tua
    Rumusan

    Dalamhal hibah orang tua (suami istri secara bersama-sama) kepada salah seoranganaknya, apakah diperbolehkan salah satu dari orang tua tersebut mencabuthibah?

    Jawab

    Menurut Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, hibah orangtua kepada anak-anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh salah seorangorang tua tanpa persetujuan suami/istri, sedangkan harta yang dihibahkantersebut adalah harta bersama, maka Hanya 1/2 dari obyek hibah saja yang dapatdicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahwa pencabutan tersebut cukupberalasan.

    Keyword hibah orang tua; pencabutan hibah; hibah harta bersama

  • File dokumen tidak ada
  • Rumusan Kamar Terkait Tidak Ada
1382
0