Nomor Rumusan Rakernas RAKERNAS/2012/PIDANA KHUSUS/5
    Tahun 2012
    Klasifikasi Bidang Pidana Khusus Perintah Terdakwa Ditahan
    Rumusan

    a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan bahwa terdakwa harus ditahan karena itu termasuk diskresi hakim artinya hakim dapat melakukan penahanan dan dapat pula tidak menahan dengan demikian putusan hakim pengadilan yang tidak mencantumkan perintah penahanan, tidak batal demi hukum dan setelah berkekuatan hukum tetap jaksa /penuntut umum berkewajiban melaksanakan.

    b. Kalau terdakwa sejak semula sudah berada dalam tahanan maka didalam putusannya hakim wajib mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan apabila tidak dicantumkan amar perintah untuk tetap berada dalam tahanan maka putusan batal demi hukum (Pasal 197 (2) KUHAP.);

    Keyword penahanan adalah diskresi hakim, putusan hakim tidak memerintahkan penahanan tidak batal demi hukum

  • Rumusan Rakernas Terkait Tidak Ada

4911
2674