Rumusan Rakernas
Bidang Perdata Agama
Tahun 2012

Kata Kunci : perkawinan di luar negeri tidak dicatatkan
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/19
26811660
  • Jika suami atau istri mengajukan gugatan perceraian atas perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri yang tidak dicatatkan di KUA dalam tenggang waktu satu tahun, terhadap gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kata Kunci : gugatan penguasaan anak, gugatan nafkah anak, gugatan nafkah isteri, gugatan harta bersama
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/9
27272726
  • Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian dan gugatan bidang perkawinan lainnya dapat dikumulasikan dengan cerai gugat maupun cerai talak, demikian pula gugatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : gugatan nafkah
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/4
22232678
  • Untuk keperluan dalam menetapkan nafkah dan mutah dalam perkara perceraian, identitas pemohon/penggugat dan termohon/tergugat harus mencantumkan pekerjaan yang jelas.
Kata Kunci : gugatan harta bersama, perkawinan di luar negeri
RAKERNAS/2012/PERDATA AGAMA/FORMIL/21
23702584
  • Gugatan harta bersama setelah perceraian bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam yang perkawinannya dilakukan di luar negeri dapat dilakukan sepanjang perkawinan tersebut telah didaftar di PPN Jakarta Pusat.