Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 03-04-2018
Putusan PN Oelamasi Nomor - 11/Pdt.G/2016/PN Olm
Tanggal 16 Februari 2017 — - EFRAIM REANDY KOTTEN, Dk lawan: - AGUSTINA YULIANA APLUGI KOTTEN, Dkk
11564
  • - 11/Pdt.G/2016/PN Olm
Register : 31-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 147/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 5 Desember 2017 — - ANTHONIA MAGDALENA OLLY GA, Cs. vs - EFRAIM REANDY KOTTEN
10165
Putus : 08-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2480 K/PDT/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — EFRAIM REANDY KOTTEN, dk. VS AGUSTINA YULIANA APLUGI KOTTEN, dkk.
10537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini;Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat , Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepdi Tergugat : Tentang legal standing; Gugatan Penggugat kurang pihak;Eksepsi Tergugat II: Gugatan Penggugat kurang pihak;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Oelamasi telahmemberikan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Olm., tanggal 16 Februari2017
    jumlahnyasebesar Rp7.276.000,00 (tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam riburupiah) secara tanggung renteng;Bahwa kemudian putusan tersebut telah dibatalkan oleh PengadilanTinggi Kupang dengan Putusan Nomor 147/PDT/2017/PT KPG., tanggal 5Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Ill,Pembanding II semula Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat II;Dalam Eksepsi: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 16 Februari2017 Nomor 11
    /Pdt.G/2016/PN Olm., yang dimohonkan bandingtersebut;Dalam Pokok Perkara:Halaman 4 dari 8 Hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 16 Februari2017 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Olm., yang dimohonkan bandingtersebut;Mengadili Sendiri: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dan TerbandingIl semula Penggugat II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menghukum Terbanding semula Penggugat dan Terbanding II semulaPenggugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkarayang timbul pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bandingditetapkan sebanyak