Ditemukan 1 data
29 — 5
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD RIDWAN HASIBUAN Bin SAHNAN HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari
- AHMAD RIDWAN HASIBUAN Bin SAHNAN HASIBUAN
Sedangkan pemainlainnya dianggap kalah dan harus membayar masing masing Rp.2000 (dua riburupiah) kepada pemain yang menang tadi.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) ke1 KUHPAtau keduaBahwa terdakwa AHMAD RIDWAN HASIBUAN Bin SAHNAN HASIBUAN PadaHari Senin tanggal 11 April 2016 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktutertentu yang masih termasuk dalam Bulan April tahun 2016, bertempat diRumah Makan Angkola Jalan Lintas Duri Dumai Duri 13 Desa Kesumbo AmpaiKec