Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 07-10-2013
Putusan PN SINJAI Nomor 34/Pid.B/2013/PN.Sinjai
AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN
7838
  • Menyatakan terdakwa AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANCAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN
    PUTUSANNomor : 34/Pid.B/2013/PN.SINJAI DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Biasa dalamPeradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama : AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN;Tempat lahir : Sinjai;Umur/Tanggal Lahir : 19 Tahun / Tahun 1993;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Tinumbu Kelurahan Lappa Kecamatan SinjaiUtara Kabupaten Sinjai
    Menyatakan Terdakwa AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN bersalah melakukantindak pidana Pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan denganmasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm;e (satu) pasang sandal jepit merek Ripcurl warna crem/merah;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Alias MADI Bin SYAMSUDDIN pada hari Selasatanggal 22 Januari 2013 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam Bulan Januari 2013 bertempat di Depan umah saksi Korban Erwin BinAbd.
    Majid adalah Terdakwa(AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN) dan hal ini dibenarkan sendiri oleh terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang bernamaAHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN dan benar setelah diperiksa identitasnyadipersidangan ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumsehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagaisubyek hukum atau pelaku tindak pidana dan selama dalam pemeriksaan di persidangan
    Menyatakan terdakwa AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANCAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 20-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 5/PID.B/2016/PN.Snj
Tanggal 29 Februari 2016 — - AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN
4514
  • Menyatakan Terdakwa AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3.
    - AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanNegeri Sinjai yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN;Tempat lahir : Kabupaten Sinjai;Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 17 Oktober 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Tinumbu Kelurahan Lappa KecamatanAgamaPekerjaanTerdakwamasing oleh:Sinjai Utara
    Menyatakan terdakwa AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN bersalahmelakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 170 AYAT (1) KUHP, seperti tersebutdalam dakwaan Primair kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDINdengan pidana selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    Alias MADI Bin SYAMSUDDIN bersamasama dengan lel.
    WILDAN Alias IDHAM dengankorban Riswan langsung ikut memukul korban Riswanpada bagian bahu kiri dan kana masingmasingsebanyak 1 kali dengan menggunakan kepalan tangan;e Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada korbanRiswan didepan persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 02 November 2015sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di JI.
Register : 19-01-2012 — Putus : 14-03-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN SINJAI Nomor 09/Pid.B/2012/PN.SINJAI
Tanggal 14 Maret 2012 — AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN
4026
  • AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN
    Menyatakan terdakwa AHMADI ALIAS MADI BIN SYAMSUDDIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pengeroyokan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.2. MenjatuhkanpidanaterhadapterdakwaAHMADIALIASMADIBINSYAMSUDDIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
Register : 20-01-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PN SINJAI Nomor 6/Pid.B/2016/PN.Snj
Tanggal 7 Maret 2016 — - MUH.ADNAN Bin ISMAIL NUR - ZULKIFLI Alias IFUL Bin BUYUNG
3511
  • Saksi AHMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa IItetapi tidak mempunyai hubungan keluarga maupunpekerjaan;e Bahwa saksi mengerti sebab dimintai keterangandipersidangan sehubungan dengan penangkapan yangdilakukan terhadap terdakwa karena telah melakukanpenganiayaan yang dilakukan para terdakwa secarabersamasama;e Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 02November 2015 sekitar pukul 15.30 Wita,