Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 162/PID.B/2016/PN.Bls
Tanggal 14 Juni 2016 — - APOSTEL PANJAITAN
244
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa APOSTEL PANJAITAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan
    - APOSTEL PANJAITAN
    pembacaan surat dakwaan dari Penuntutos Telah mendengar keterangan SaksiSaksSi; dipersidangan, Telah mendengar keterangan terdakwadipersidangan; wana n Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal Mei 2016 yang pada pokoknyaberpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sahmenurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:1.Menyatakan terdakwa APOSTEL
    PANJAITAN bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan untuk permainan judi sebagaimana dakwaan yakni melanggar Pasal 303 ayat(1) ke 2 KUHPidana;2.Menghukum oleh karena itu terdakwa APOSTEL PANJAITAN dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan; 3.
    PANJAITAN pada hari KAmis tanggal 21Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulanJanuari 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat diKedai Kopi Jalan Suka damai km 09 Kelurahan Titian ANtui Kec.
    Menyatakan terdakwa APOSTEL PANJAITAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa APOSTEL PANJAITAN oleh karenaitu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) 3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetapditahan;5.