Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AMBROSIUS APOTEM PIMSOKOM
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ambrosius Apotem Pimsokom alias Ambo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
AMBROSIUS APOTEM PIMSOKOM