Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN MERAUKE Nomor 23/Pid.B/2024/PN Mrk
Tanggal 30 April 2024 —
Terdakwa:
AMBROSIUS APOTEM PIMSOKOM
80
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ambrosius Apotem Pimsokom alias Ambo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    AMBROSIUS APOTEM PIMSOKOM