Ditemukan 9 data
26 — 4
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa APOSTEL PANJAITAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan
- APOSTEL PANJAITAN
PUTUSANNOMOR: 162/PID.B/2016/PN.BlIs DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAeccccene= Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara atas nama terdakwa: Nama APOSTEL PANJAITANAek Kanopan ( Sumatera Utara)45 tahun / 8 Juli 1971Tempat lahirUmur/Tanggallair Laki laki.Jenis kelaminKebangsaan/ Indonesia.kewarganegaraan Jalan Suka Damai RT 04/RW
pembacaan surat dakwaan dari Penuntutos Telah mendengar keterangan SaksiSaksSi; dipersidangan, Telah mendengar keterangan terdakwadipersidangan; wana n Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal Mei 2016 yang pada pokoknyaberpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sahmenurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:1.Menyatakan terdakwa APOSTEL
PANJAITAN bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja menawarkan atau member kesempatan untuk permainan judi sebagaimana dakwaan yakni melanggar Pasal 303 ayat(1) ke 2 KUHPidana;2.Menghukum oleh karena itu terdakwa APOSTEL PANJAITAN dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan; 3.
terhadap permohonan terdakwa tersebut di atasPenuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yangpada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yangdiajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya danterdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang padapokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;wana nn Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagaiberikut:DAKWAAN: KESATU Bahwa terdakwa APOSTEL
Menyatakan terdakwa APOSTEL PANJAITAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa APOSTEL PANJAITAN oleh karenaitu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) 3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetapditahan;5.
61 — 6
- 1 (satu) potong jaket bertuliskan Grab Bike warna hijau hitam ; - 1 (satu) potong kaos warna biru merek Adidas ; Dikembalikan kepada saksi Apostel Simbolon. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
.* (satu) potong jaket bertuliskan Grab Bike warna hijau hitam ;* (satu) potong kaos warna biru merek Adidas ;Dikembalikan kepada saksi Apostel Simbolon.4.
Ajinomoto) Jakarta Utara, atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,dengan sengaja telah melakukan penganiayaan mengakibatkan orang sakit / luka,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bermula pada bulan Oktober 2015 saksi korban APOSTEL SIMBOLONmembuka tambal ban dipinggir JI. Yos Sudarso Tg.
Priok Jakarta Utara ;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi APOSTEL SIMBOLONkarena kesal ;Bahwa awalnya saksi korban membuka usaha di Jl. Yos Sudarso Tg.
Priok Jakarta Utara ; Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi APOSTEL SIMBOLONkarena kesal ; Bahwa awalnya saksi korban membuka usaha di Jl. Yos Sudarso Tg.
(satu) potong jaket bertuliskan Grab Bike warna hijau hitam ; (satu) potong kaos warna biru merek Adidas ;Dikembalikan kepada saksi Apostel Simbolon.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaUtara pada hari RABU, tanggal 27 JULI 2016 oleh SIHOL BOANG MANALU,S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,s USAHA GINTING, S.H.M.H., danINRAWALDI, S.H.
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jamedan Lumbanbatu;Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas + 30 rante, yang terletakdi Landas, Dusun Il, Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, KabupatenHumbang Hasundutan dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelahtimur :Tanah hak milik German Lumbanbatu (Op.Parlin),tanah hak milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim); Sebelah barat : Tanah hak milik Op. Edu Lumbanbatu; Sebelah utara ;: Tanah hak milik Op.
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas + 30 Rante, yangterletak di Landas, Dusun II, Desa Sipitunuta, Kecamatan Pollung,Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelahtimur :; Tanah hak milik German Lumbanbatu (Op.Parlin),tanah hak milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim). Sebelah barat : Tanah hak milik Op. Edu Lumbanbatu; Sebelah utara : Tanah hak milik Op.
MAXI MICHAEL TUMIWA
Tergugat:
1.APOSTEL SIPIR
2.MICHAEL MAMENGKO
Turut Tergugat:
1.KANTOR KELURAHAN MALALAYANG SATU
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
31 — 2
Penggugat:
MAXI MICHAEL TUMIWA
Tergugat:
1.APOSTEL SIPIR
2.MICHAEL MAMENGKO
Turut Tergugat:
1.KANTOR KELURAHAN MALALAYANG SATU
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
26 — 9
Lumbangaol sekitar tahun 1953 ada membuka (mangarimba)tanah untukdiusahai/ dikuasai dan dimiliki seluas + 30 rante, yang terletak di LandasDusun Il, Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten HumbangHasundutan, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Tanah Hak Milik German Lumbanbatu (Op.Parlin)Tanah Hak Milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim) Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Op. Edu Lumbanbatu Sebelah Utara : Tanah milik Op. Edu Lumbanbatu,Tanah milik German Lumbanbatu (Op.
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas + 30 Rante, yang terletak diLandas, Dusun Il, Desa Sipitunuta, Kecamatan Pollung, KabupatenHumbang Hasundutan dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur :Tanah Hak Milik German Lumbanbatu (Op.Parlin),Tanah Hak Milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim). Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Op. Edu Lumbanbatu Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Op.
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas + 30 Rante, yang terletak diLandas, Dusun II, Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, KabupatenHumbang Hasundutan dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Timur :Tanah Hak Milik German Lumbanbatu (Op.Parlin),Tanah Hak Milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim).Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Op. Edu LumbanbatuSebelah Utara : Tanah Hak Milik Op.
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penerapan hukum Judex facti tidak cermat dalam menilai buktibukti saksi yang diajukan oleh Penggugat, karena saksisaksi yangdiajukan oleh Penggugat sebagaimana terurai dalam putusan PengadilanNegeri Manado halaman 14 s/d 19 yaitu Henock Tempugbuka, BangkitSarinaung, Apostel Sipar, Jantje Paduli dan Jani Petrus Tantang, tidak adayang menerangkan kalau saksi tahu persis/terlibat/hadir pada saattransaksi tanah tentang objek sengketa adalah diperoleh orang tuapenggugat bernama: alm.
1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.FRADITIO PERWIRA PRANANTAMA, S.H.
Terdakwa:
EDI FRANATA SINAGA
21 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edi Franata Sinaga anak dari Apostel Sinaga tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda
TESY, SH.MH
Terdakwa:
1.ALBERT Als ALBERT Bin SAHRIAL (Alm)
2.AHMAD ALICON Als ICON Bin (Alm) SAMSUDIN
24 — 3
- Dikembalikan kepada saksi korban Apostel Pakhpahan.
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah plat BM 5082 YY.
- Dikembalikan kepada yang berhak.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,-(dua ribu Rupiah);
86 — 0
Menyatakan dalam hukum bahwa tanah seluas + 30 Rante, yang terletak di Landas, Dusun II, Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Timur :Tanah Hak Milik German Lumbanbatu (Op.Parlin), Tanah Hak Milik Apostel Lumbanbatu (Op. Alim).Sebelah Barat : Tanah Hak Milik Op. Edu Lumbanbatu Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Op.