Ditemukan 3095 data
118 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
934 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Batubara tersebut, Pemohon telah mengajukanpermohonan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Kisaranagar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:Primair:1.Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan atas PutusanBPSK Kabupaten Batubara Nomor 79/PTSArb/BPSKBB/VI/2016.tanggal 13 Juli 2016 dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menolak permohonan/gugatan Termohon Keberatan (Konsumen) yangdiajukan kepada BPSK
Kabupaten Batubara untuk seluruhnya atausetidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;Menyatakan Pemohon Keberatan merupakan kreditur yang beriktikadbaik;Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatanwanprestasi;Menyatakan Pemohon Keberatan berhak untuk mengambil pelunasanatas sisa hutang Termohon Keberatan melalui lelang eksekusi terhadapsisa jaminan kredit yang dijaminkan oleh
Facti Pengadilan Negeri Kisaran tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasiadalah mengenai wanprestasi atau ingkar janji atas Perjanjian KreditNomor 0001291SPK71921011, tanggal 14 Oktober 2011 dan bukansengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengandemikian merupakan kewenangan mutlak dari Pengadilan Negeri danBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
141 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
607 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
., tanggal 19 Januari2017; Mengadili Sendiri: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)tidak berwenang mengadili perkara a quo; Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakamtersebut tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasa Pemohon keberatandan Termohon keberatan sendiri, kKemudian terhadap putusan tersebutTermohon
Keberatan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 17 April 2017 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 18 April 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 15/Pdt.GSus/BPSK/2017/PN.Lbp., juncto Akta Nomor06/Pdt/Kasasi/2017/PN.Lbp., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriLubuk Pakam, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 2Mei 2017;Halaman 3 dari 7 hal.
kemudian karena terjadiwanprestasi dalam pembayaran hutang Debitur kepada Kreditur,sehingga menimbulkan hak eksekusi atas jaminan kredit tersebut; Bahwa oleh karena permasalahan antara Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi adalah mengenai wanprestasi atau ingkar janjisehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor danbukan sengketa konsuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8sampai dengan 17 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen, maka Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
103 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
717 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
BPSK a quo tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diaturdalam pasal 55 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Bahwa dalam putusan BPSK a quo pada halaman 6 (bukti P4)menyebutkan bahwa Majelis Hakim BPSK melaksanakan Pra Sidangberdasarkan Pasal 54 Ayat (4) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 43 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen
BPSK Nomor 425/Pts/Arbitrase/BPSKBB/X/2015tanggal 21 Januari 2016;Mengadili Sendiri1.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau:3.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihaklawan; atauHalaman 10 dari 17 hal Put. Nomor 717 K/Padt.SusBPSK/2016c.
Bahwa sesuai dan berdasarkan Surat Direktorat JenderalStandarisasi dan Perlindungan Konsumen tanggal 31 Desember2015 yang ditujukan khusus buat Ketua BPSK Kabupaten Batu Barabahwa BPSK Kabupaten Batu Bara telah diingatkan bahwa apabiladalam klausula perjanjian antara pihak ada memilih penyelesaiansengketa akibat adanya perjanjian di Pengadilan Negeri makasecara absolut BPSK tidak mempunyai kewenangan untukmenyelesaikan perselisinan tersebut.B.
97 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
1475 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Mandiri (Persero)Tbk, beralamat di Kantor Cabang Pembantu Balam, Jalan LintasRiauSumatera Utara KM 20 Balam, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ternyataBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahmemberikan Putusan Nomor 1187/Arbitrase/BPSK
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Bahwa, terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriRokan Hilir dengan putusan Nomor 14/Pdt.SusBPSK/2017/PN Rhl., tanggal 2Maret 2017, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untukseluruhnya;Mengadili Sendiri:1.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1187/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016tanggal 29 Desember 2016;3.
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Perkara Nomor14/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Rhl., tanggal 2 Maret 2017;3. Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1187/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 29Desember 2016;4.
Pengadilan Negeri Rokan Hilir Mahkamah Agungberpendapat bahwa putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang Undang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 1 butir 8 SuratKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bahwa kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
101 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
853 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
putusan.(3) Dalam hal diajukan keberatan, BPSK bukan merupakan pihak.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon Keberatanmengajukan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1428/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal5 Desember 2016 kepada Pengadilan Negeri Simpang Empat dengan alasansebagai berikut:A.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Kabupaten Batu BaraSumatera Utara tidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PemohonKeberatan
Ketidakhadiran Pemohon Keberatan dalam setiappanggilan yang disampaikan oleh Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara disebabkankarena kelalaian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu) Bara Sumatera Utara dalam menyampaikanpemberitahuan panggilan kepada Pemohon Keberatan.Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara Sumatera Utara telah 2 (dua) kali mengirimkan suratpanggilan kepada Pemohon Keberatan, yaitu sebagai berikut
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1393/PG/JSIII/BPSKBB/IX/2016Halaman 18 dari 41 hal.
Put Nomor 853 K/Pdt.SusBPSK/2017"Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen ataupada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat"d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 TentangArhitrase Keputusan mencantumkan irahirah "Demi
Tentang KeberatanTentang tidak berwenang atau melampaui kewenanganBahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disebutkan:"Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
103 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
1472 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Olehkarena itu, Pengadilan Negeri Rokan Hilir secara relatif maupun absolutberwenang untuk memeriksa dan mengadili keberatan terhadapPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016.Ill. Alasanalasan dan dasar hukum permohonan keberatan dari pemohonkeberatan atas putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara NomorHalaman 7 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Padt.SusBPSK/2017191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016;A.
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut di atas,mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri RantauprapatHalaman 14 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Pdt.SusBPSK/2017yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakanmembatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016.Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor969/ARBITRASE/BPSK/BB/V1I/2016 tanggal 16 September 2016 cacathukum:Bahwa Majelis BPSK
Tentang duduk perkara dalam Putusan BPSK Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016 tidak benardan tidak berdasarkan hukum:Bahwa tentang duduk perkara dalam Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016,Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangHalaman 17 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Padt.SusBPSK/201710.11.disampaikan dalam Gugatan Termohon Keberatan tanggal 10 Juni2016, terkecuali yang secara tegas dan
Kabupaten Batu Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016;Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor191/ARBITRASE/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016 tidakcermat, keliru, bertentangan dengan prinsip keadilan, kepatutan,kemanfaatan dan atau kepastian hukum:Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK Nomor 191/Arbitrase
Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 melebihi wewenang yang diperbolehkanhukum (ultra vires)15. Bahwa Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor191/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 1 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa konsumen termasuk didalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
217 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
90 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor: 651/PGARBl/JSIV/BPSK/BB/IV/2016 tertanggal 11 April 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama/perusahan Pelaku Usaha/Pimpinan PT OtoMultiartha Kantor Cabang Rantau Prapat, pada hari Senin/tanggal 18April 2016;c) Surat panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelsesaian Sengketakonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor: 701/PGARBII/JSIV/BPSK/BB/IV/2016 tertanggal 18 April 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama/perusahan
Nomor 90 k/Pdt.SusBPSK/201710.11.12.13.Bahwa atas pengaduan Termohon Keberatan kepada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalam amar putusannyaNomor 309/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 16 Mei 2016 yang untukselanjutnya mohon disebut putusan BPSK, sangat merugikan PemohonKeberatan;Bahwa putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara dalam putusannya Nomor 309/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 16 Mei 2016 menyalahi ketentuan hukum yang berlaku;Bahwa
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan Undangundang ini.Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nya menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk
Nomor 90 K/Pdt.SusBPSk/2017Konsumen (BPSK) di sebutkan (3) keberatan terhadap putusan arbitraseBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) dapat diajukan apabilamemenuhi pernyataan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan alternatif penyelesaian sengketa yaitu:a)b)Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan di akui palsu atau dinyatakan palsu;Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan
peradilanumum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyatakan:1.
96 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
367 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa pada halaman 1 Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 951/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 23 September 2016,dinyatakan hal Bahwa konsumen dalam surat gugatannya tertanggal 22Maret 2016 menyatakan ...dst;4.
Bahwa demikian juga mengenai amar putusan Majelis BPSK angka 3yang menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidanganyang secara patut di panggil Majelis BPSK ...dst, bukan merupakanalasan atau dasar hukum untuk mengabulkan seluruh gugatan(pengaduan) konsumen (ic.
Bahwa dengan demikian mohon Majelis Hakim yang muliamembatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor951/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 23 September 2016 untukseluruhnya;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat agar memberikan putusansebagai berikut:1.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 951/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 23September 2016 dan segala akibat hukumnya;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 951/Arbitrase/BPSK/ BB/III/2016 tanggal 23September 2016 dan segala akibat kuhnumnya;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Sawangin Siagian(Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;4.
peradilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
110 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
595 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
dari sebelah pihaksaja dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pencari keadilan,bertentangan dengan undangundang dan sendisendi hukum yang hidupdan berkembang di tengahtengah masyarakat Indonesia, bahkan telahsalah menerapkan hukum dan atau melanggar ketentuanketentuan hukumyang berlaku serta lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan yang berlaku sehingga oleh sebab ituputusan BPSK tersebut tidaklah beralasan untuk dipertahankan;Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK
Kabupaten Probolinggo dalam PutusannyaNomor 09.AK/BPSK/426.111/2016 tanggal 25 Oktober 2016 telah melebihikewenangannya dalam memutus (ultra vires) dimana mengacu padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa :a.
Menyatakan Penggugat/Teradu adalah Penggugat/Teradu yang benar danberitikad baik;Menyatakan secara hukum sengketa dalam perkara a quo bukan merupakansengketa konsumen;Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Probolinggo tidak berwenangmengadili perkara a quo;Menyatakan secara hukum membatalkan putusan BPSK KabupatenProbolinggo Nomor 09.AK/BPSK/426.111/2016 tanggal 25 Oktober 2016;Menghukum Tergugat/Pengadu untuk membayar biaya dalam perkara ini;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat
Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Probolinggo tidak berwenangmengadili perkara a quo;5. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor09.AK/BPSK/426.111/2016 tanggal 25 Oktober 2016;6.
Setelah putusan arbritase BPSK diambil, diketemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh lawan atau;3.
774 — 460 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 PK/Pdt.Sus-BPSK/2020
Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan atas Putusan BPSK KotaMedan Nomor 07/PEN/BPSKMDWN/201 1;b. Membatalkan Putusan BPSK Kota Medan Nomor 07/PEN/BPSkMDN/201 1;c. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit dengan jaminan barangbergerak yang ditandatangani olen Pemohon Keberatan dan Termohonkeberatan tidak bertentangan oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen;d. Menyatakan Pemohon Keberatan terbebas dari segala kerugianTermohon Keberatan;e.
Nomor 16 PK/Pdt.SusBPSK/2020 Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya;Mengadili Kembali: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 480 K/Pdt.Sus/2017tanggal 20 Maret 2017; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor310/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 9 September 2011; Membatalkan keputusan BPSK Kota Medan Nomor 07/PEN/BPSKMdn/2011 tanggal 19 April 2011; Menyatakan sah
)untuk mengadili, akan tetapi merupakan kewenangan pengadilan negeridalam lingkungan peradilan umum, sehingga sengketa a quo tidak dapatdiajukan dan diadili oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk),akan tetapi harus diajukan gugatan langsung ke pengadilan negeri untukpemeriksaan tingkat pertama, bukan pada tingkat keberatan;Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)dalam memutus perkara a quo tidak sesuai dengan kewenangannyasebagaimana ditentukan oleh peraturan perundangundangan
yaitu Pasal 49ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen dan Pasal 1 angka (8) serta Pasal 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, maka putusan BPSK yang tidak berwenang mengadili perkara aquo harus dibatalkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Halaman 5 dari 7 hal.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) KotaMedan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKota Medan Nomor 07/PEN/BPSKMDN/2011 tanggal 19 April 2011Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 16 PK/Pdt.
89 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
683 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
menurut ketentuan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketakonsumen yang diperiksa dan diputus oleh BPSK maka Putusan BPSKHalaman 8 dari 25 hal.
Bahwa BPSK i.c.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e.
88 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 83 K/Pdt.SusBPSk/2018secara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut hukum dan perundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia;.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1231/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 tanggal29 Desember 2016 dan segala akibat hukumnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secaraarbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas namaNurmansyah (Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;3.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1231/Halaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusBPSkK/20183. Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 29 Desember 2016 tidakmempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadilisecara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas namaSutimin/(Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;5.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1231/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016Halaman 7 dari 9 hal. Put. Nomor 83 K/Pdt.SusBPSkK/2018tanggal 29 Desember 2016;4.
101 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
556 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar pengadilan;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten Batu Baradan/atau memilin salah satu cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase,sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihak dansewenangwenang memaksa untuk ditempuh penyelesaian sengketasecara arbitrase dengan alasan telah dipilin oleh Konsumen
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 733/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 7Oktober 2016 dan segala akibat hukumnya;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseperkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Nur Haida Nasution(Tergugat/Termohon Keberatan) tersebut;3.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 733/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 7Oktober 2016;4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara dalam perkara a quo tidak berwenang memeriksa dan mengadilisecara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama NurHaida Nasution (Tergugat/Termohon Keberatan);5.
Bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang menyelesaikanpermasalahan atau sengketa tersebut oleh karena tidak ada persetujuanbaik secara lisan maupun tertulis dari Pemohon Keberatan (dahulu)sekarang Termohon Kasasi terhadap Putusan BPSK Kabupaten Batubaradengan Nomor Putusan 733/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016;Bahwa, dalam hal di atas Judex Facti salah menerapkan hukum Pasal52 huruf a.
BPSK yang terdekat;Dalam perkara a quo Pemohon Kasasi telah membuat pernyataan memilihBPSK Kabupaten Batubara dengan alasan Pemohon Kasasi/dahuluTermohon Keberatan tidak pernah mendengar kiprah atau kinerja BPSKditempat domisili Pemohon Kasasi/dahulu Termohon Keberatan makanyaPemohon Kasasi membuat pengaduan di BPSK Kabupaten Batubara.Mengingat Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK Kabupaten Batubara, dalam hal ini BPSK KabupatenBatubara adalah BPSK terdekat dari
92 — 63
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara No. 712/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 30 September 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 432.000,- (Empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);5. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
Bahwa Pemohon Keberatan menerima Surat Pemberitahuan Resmi atasPutusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara Nomor:712/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016, tanggal 30 Nopember 2016 tersebut adalahpada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 melalui jasa pengiriman suratmenggunakan PT Pos Indonesia;2.
Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenHalaman 2 Putusan Nomor 196/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap(BPSK).
Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengertiapa yang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
BPSK Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Tidak BerwenangMembatalkan Perjanjian.1. Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor: 712/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 30 November 2016, karena BPSK PemerintahHalaman 8 Putusan Nomor 196/PdtSus/BPSK/2016/PN RapKabupaten Batubara telah melampaui kewenangannya denganmembatalkan perjanjian.
:::eeeeeeeees = Rp. 432.000,3(Empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);Halaman 30 Putusan Nomor 196/PdtSus/BPSK/2016/PN Rap
122 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
349 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa dalam memori keberatan ini, Pemohon Keberatan hendakmengajukan risalah/ memori keberatan sebagai keberatankeberatanatas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk)Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor 189/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015, tertanggal 29 Juni 2015;Halaman 2 dari 14 hal. Put. Nomor 349 K/Pdt.SusBPSK/2016Adapun keberatan keberatannya Pemohon Keberaratan yang diajukanadalah sebagai berikut.1.
Bahwa ,Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara dinilai salah dalam menafsirkan klausul baku. MajelisBPSK menganggap bahwa perjanjian pembiayaan konsumen secara fidusiayang formatnya sudah disediakan pelaku usaha sebelum diteken masukHalaman 3 dari 14 hal. Put. Nomor 349 K/Padt.SusBPSK/2016kategori klausul baku. Kami PT Sinar Mas Multifinance atau PemohonKeberatan berpandangan sebaliknya.
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten batu Bara Nomor 189/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015 tanggal 29 Juni 20153. Menyatakan Bahwa Tidak ada kerugian di pihak Konsumen /TermohonKeberatan dan menyatakan bahwa Kerugian ada di pihak PemohonKeberatan4.
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen;Bahwa karena perkara a quo bukan termasuk kewenangan BPSK untukmemeriksa dan memutus, sehingga putusan BPSK Batu Bara danputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menguatkan putusanBPSK harus dibatalkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanHalaman 12 dari 14 hal. Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor36/Pdt.SusBPSK/2015/PN Rap tanggal 21 September 2015 dankeputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara Nomor 189/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015 tanggal 29Juni 2015;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;3.
60 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan putusan BPSK Nomor : 4/PtsBPSK/V/2011 ;MENGADLI SENDRI :1. Mengabulkan keberatan Pemohon sebagian ;2. Memerintahkan Termohon mengganti Handycam Pemohon dengan typeyang sama (SONY HDRHC5E E35) nomor seri : 1291549 atau yang setaradengan itu ;3. Menolak keberatan Pemohon selebihnya ;Hal. 3 dari 11 hal. Put. No. 55 K/Pdt.Sus/20124.
Pada perkara keberatansebelumnya Majelis pernah meminta agar BPSK mengirim berkasperkara yang dimaksud namn sampai putusan diucapkan, BPSK tidakpernah mengirim berkas dimaksud, berdasarkan pengalaman tersebut,Majelis meminta para pihak untuk melengkapi lagi kelengkapankeberatannya dengan putusan BPSK dan buktibukti yang diperlukan ;C) Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut jelasjelas teroukti menuruthukum Pengadilan Negeri Bandung dalam memutus perkara aquo tidakHal. 4 dari 11 hal. Put.
No. 55 K/Pdt.Sus/2012pernah mengupayakan mengupayakan permintaan berkas perkara keBPSK guna kepentingan pemeriksaan perkara ;D) Bahwa oleh karena tidak adanya berkas perkara BPSK dalam perkaraaquo maka Pengadilan Negeri Bandung jelasjelas terbukti menuruthukum dalam pemeriksaan perkara keberatan aquo tidak dilakukanhanya atas dasar Putusan BPSK dan berkas perkara ;Berdasarkan halhal tersebut di atas jelasjelas terobukti menurut hukumPengadilan Negeri Bandung dalam memutus perkara telah bertentangandengan
peraturan yangberlaku dan hanyalah bersifat pengulangan dari apaapa yang telahdiputus oleh BPSK Kota Bandung, sehingga seharusnya permohonankeberatan tersebut haruslah dikesampingkan demi hukum dan haryslahditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;.
Bandung memeriksa berkas perkara BPSK tidak satupunketerangan saksi ANDRI SUNANTO yang menyatakan pengetesandengan menggunakan' adaptor tanpa baterry dapat merusak MainBoard ;B) Bahwa dalam persidangan di BPSK justru dinyatakan oleh Saksi ANDRISUNANTO pengujian dengan menggunakan tenaga adaptor adalahsesuai dengan standart teknis yang ada ;C) Bahwa tidak satupun dalam manual penggunaan (operating Guide) alatHandycap (Comcoder Sony) yang menyatakan dengan menggunakanadaptor dapat merusak Main Board
138 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
406 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan kata lain bahwa BPSK Pemerintah KotaTebing Tinggi tidak berwenang mengadili perkara a quo, sehingga putusanperkara a quo patut untuk dibatalkan;C.
Tentang BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tidak Berwenang MemutusPidana Penjara Terhadap Pemohon Keberatan;1.Bahwa pada petitum putusan BPSK Pemerintah Kota Tebing TinggiNomor 025/BPSKTT/KEP/IX/2013, yang telah diputus pada tanggal 19September 2013, pada halaman 12 poin 5 menyebutkan:Menghukum Pimpinan Pelaku Usaha telah melanggar Pasal 62 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 dengan hukuman penjara selama 4(empat) tahunBahwa putusan BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang telahmemberikan putusan berupa
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kota Tebing Tinggi Nomor 025/BPSKTT/KEP/IX/2013 Tanggal19 September 2013 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggitersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Pemerintah Kota Tebing Tinggi Nomor 025/BPSKTT/KEP/IX/2013 tanggal19 September 2013;3.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c.
117 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
1236 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanya memutuskandan menetapkan ada atau tidaknya kerugian dipihak konsumen;Disamping itu, Dr.
Dengandemikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (kompetensiabsolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.;b.
)tempat berdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara berpendapat bahwa Konsumen dan Pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan pelakuusaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaianSengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara secara cermat meneliti sengketaa quo maka majelis
Terhadap pertimbangan hukum Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Barasebagai berikut:Halaman 29 dari 52 hal Put.
Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara 243/Arbitrase/BPSKBB/I/2016, adalah cacat hukum;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara 243/Arbitrase/BPSKBB/I/2016 tersebut;3.
262 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Plg., tanggal 13 Maret 2017 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara Nomor 148/Arbitrase/BPSK-BB/I/2017 tanggal 25 Januari 2017;
826 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Menurut Pasal 2 Setiap Konsumen yang dirugikan atauahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK ditempat domisilikonsumen atau pada BPSK terdekat, karena di Kota Palembang telah adaBadan Penyelesaian Perselisihan Konsumen (BPSk);Bahwa disamping melampaui batas kewenangan dalam mengadili perkara inijuga terlinat secara jelas dalam putusan ini pada angka3, karena putusantersebut sangat berlebinan karena diputus tidak berdasarkan posita gugatankonsumen atau Termohon Keberatan, demikian pula
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau;3.
Bahwa BPSK Kabupaten Batubara mengambil keputusan berdasarkanhasil tipu muslinat, karena seharusnya Termohon Kasasi mengajukanPermohonan ke BPSK Palembang, bukan ke BPSK KabupatenBatubara, karena berdasarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2010 tentangPembentukan BPSK, dimana dalam Pasal 2, menegaskan Konsumendapat mengajukan gugatan melalui BPSK ditempat domisili Konsumenatau BPSK terdekat, yang dalam hal ini seharusnya BPSK Palembanglan yang berhak memeriksa perkara ini bukan BPSK KabupatenBatubara, namun
yang terjadi adalah BPSK Kabupaten Batu Baramenerima dan memutus perkara tersebut padahal sudah jelas bukanwewenangnya.
Jadi sebenarnya Kabupaten BPSK Kabupaten Batu Baratelah mengambil putusan dari hasil tipu muslinat. Dalam hal ini MajelisHalaman 13 dari 16 hal Put.
138 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
lisan melaluiSekretariat BPSK ;Hal. 6 dari 36 hal.
Adanya indikasi suap dalam putusan Majelis Arbitrase BPSK :Sebelum lebih jauh menguraikan dalildalil tentang keberatan Pemohon,izinkanlah Pemohon meminta kesediaan Bapak Hakim/Hakim Ketua MajelisHakim yang memeriksa perkara keberatan ini untuk memperhatikan suatukeadaan tidak lazim lainnya yang terdapat dalam putusan BPSK yang dapatPemohon uraikan sebagai berikut :Bahwa terdapat indikasi yang kuat bahwa subyek pembuat putusan MajelisArbitrase BPSK Nomor 32/PtsBPSK/XI/2011 tanggal 1 Desember 2011
danpembuat jawaban Termohon (dahulu Tergugat) tanggal adalah subyek/orang/manusia yang sama ;Bahwa indikasi tersebut sangat nyata sekali ketika redaksi putusan MajelisArbitrase BPSK di halaman 2 tentang .
Mengapa bisa sama persiskesalahan ketik pada baris kedua jawaban Termohon(dahulu Tergugat) dengan baris kedua putusan BPSK ;9) Mohon juga diperhatikan point u baris ke 5 jawabandan baris ke 6 putusan BPSK koqg bisa sama juga ketikamengutip... menyatakan kekecewaan nya diulangiHal. 11 dari 36 hal. Put. No. 502 K/Pdt.Sus/2012menyatakan kekecewaan nya (Apakah ini juga suatukebetulan 7?)
Dalam hal ini ditunjukkanoleh gugatan awal Pemohon di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) mengenai permintaan pengembalian uang tiket Pesawat Air Asiaditolak oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sehinggatidak adanya pengembalian uang tiket dimaksud menjadikan adanyaPelayanan yang Buruk dan Tidak Wajar ?