Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 95/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 7 Agustus 2012 — - DEMITRIUS OTEMUSU
4738
  • Menyatakan Terdakwa DEMITRIUS OTEMUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
    - DEMITRIUS OTEMUSU
    PUTUSANNomor : 95/Pid.B/2012/PN.OLM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DEMITRIUS OTEMUSU ;Tempat Lahir : Oelbeba ;Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 02 Desember 1984;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 01 Rw. 01 Dusun I Desa Oebola LuarKecamatan Fatuleu, Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa DEMITRIUS OTEMUSU terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaanyakni Pasal 378 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEMITRIUS OTEMUSUdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnyadengan masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintahTerdakwa tetap dalam tahanan sementara ;3.
    Reg.Perkara :PDM 80 / OELM/ Ep.1/05/ 2012 tertanggal 15 Mei 2012 yaitu sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa DEMITRIUS OTEMUSU, pada hari Senin tanggal 30Januari 2012 atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun2012 bertempat di rumah saksit NIKOLAS ABMALO yang terletak di KampungOelbima Desa Oebola Luar Kec. Fatuleu Kab.
    Demikian pula keseluruhan saksisaksi pada pokoknya telah menerangkanbahwa yang dimaksud dengan DEMITRIUS OTEMUSU adalah diri Terdakwa yangsaat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Oelamasi;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksuddengan unsur barang siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa dan menurutpengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohanisehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya
    Menyatakan Terdakwa DEMITRIUS OTEMUSU terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
Register : 25-01-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 11/Pid.B/2019/PN Olm
Tanggal 16 April 2019 — Penuntut Umum:
HENDRA MEYLANA, SH
Terdakwa:
MELKIANUS TANONE Alias MEL
3613
  • DEMITRIUS OTEMUSU alias DEMI:Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatmemberikan keterangan di persidangan;Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi koroban sehubungan dengantindak pidana penganiayaan;Bahwa semua keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik dalamkeadaan sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dan semuaketerangan saksi yang termuat dalam Berita acara penyidikan tersebutbenar semuanya;Bahwa benar, Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap
    alias Mel yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Halaman 8 dari 16 HalamanPutusan Perkara Pidana Nomor 1 1/Pid.B/2019/PN OlmBahwa pada waktu memberikan keterangan terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani ;Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan terkait masalah penganiayaanyang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 September 2018, sekitar pukul16.30 Wita bertempat di Oelbeba RT. 03, RW. 02, Dusun 2, DesaOebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang;Bahwa yang menjadi korbannya adalah saudara Demitrius
    Otemusu aliasDemi sedangkan yang menjadi pelakunya adalah terdakwa;Bahwa awalnya tanggal 24 September 2018 sekitar pukul 16.00 Wita,Terdakwa melihat saksi korban mengemudikan mobil pick up melaluijalan desa yang sementara dikerjakan untuk proses pengaspalan;Bahwa jalan tersebut masih dalam proses pengerjaan sehinggakendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sementara dilaranguntuk lewat jalan tersebut;Bahwa pekerja yang sedang mengerjakan jalan tersebut datang kerumah Terdakwa dan melaporkan
    korban sudah ada perdamaian dandibuatkan Berita Acara Perdamaian dan Terdakwa sudah menyerahkanuang kepada saksi korban sebanyak Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratusribu rupiah);Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban;Halaman 9 dari 16 HalamanPutusan Perkara Pidana Nomor 1 1/Pid.B/2019/PN OlmMenimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan dan dibacakanVisum Et Repertum Nomor: 859/3455/TUUM/RSUDN/2018 tanggal 26September 2018 atas nama DEMITRIUS
    OTEMUSU yang dikeluarkan olehRumah Sakit Umum Daerah Naibonat dan ditandatangani oleh DokterPemeriksa atas nama dr.