Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 626/Pid.B/2016/PN Bls
Tanggal 30 Nopember 2016 — - ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER
496
  • - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
    - ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER
    Menyatakan terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dalam DakwaanTunggal.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ERMANTO Als ANTO BinEDI DOZER selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menghukum terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER membayarongkos perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisanyang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yangseringanringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atasperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 626/Pid.B/2016.
    /PN Bis.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang jugadisampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER pada hariMinggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira jam
    /PN Bis.Menimbang bahwa dalam sidang, terdakwa telah membenarkan identitasdirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, danpengakuan terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebutbersesuaian dan didukung oleh keterangan saksisaksi, sehingga tidak terdapatkesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini, makaMajelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal iniadalah terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER yang lebih lanjut akandipertimbangkan
    Menyatakan Terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDI DOZER tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penadahan;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERMANTO Als ANTO Bin EDIDOZER oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.