Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2012 — Putus : 23-05-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 73/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 23 Mei 2012 — - FREDIK LEO
2910
  • Menyatakan terdakwa FREDIK LEO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PECURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menghukum Terdakwa FREDIK LEO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    Fredik Leo yang dikeluarkan oleh Kepala desa Oenunutono tanggal 04 Januari 2012; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 2 (satu) utas tali karung plastic yang dianyam ukuran kecil warna putih panjang masing-masing kurang lebih 60 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
    - FREDIK LEO
    PUTUS ANNOMOR : 73/PID.B/2012/PN.OLM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusannya sebagaimana tersebut di bawahini, atas nama terdakwaNama Lengkap : FREDIK LEO ;Tempat Lahir : Kenam ;Umur/Tanggal Lahir : 42 tahun / 28 Agustus 1967 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 09/Rw 05 Dusun II Desa Oenunutono,Kec.
    LEO bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)ke1 KUHP sebagaimanatersebut dalam Surat dakwaan Kesatu ;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREDIK LEO berupapidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan ;3.Menyatakan barang bukti berupae 2 (dua) ekor babi masingmasing warna hitam putih Jjantanumur sekitar 3 (tiga) bulan dan
    KETERANGAN TERDAKWAMenimbang, bahwa di persidangan telah pula didengarketerangan terdakwa FREDIK LEO yang pada pokoknya sebagaiberikute Bahwa terdakwa membuat jerat didalam hutan oekreo untukmenjerat ayam hutan jerat tersebut terdakwa buat sendiriyakni dengan cara mengunakan tali karung plastik warna putihkemudian diayam setelah itu diikat pada salah satu pohon1213kecil kemudian ujung tali yang satunya dibuat lingkaran dankayu tersebut ditarik hingga tekuk ketanah dan apabila adabinatang yang lewat
    Menyatakan terdakwa FREDIK LEO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PECURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menghukum Terdakwa FREDIK LEO dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Fredik Leo yang dikeluarkan oleh Kepala desaOenunutono tanggal 04 Januari 2012;Tetap terlampir dalam berkas perkara.e 2 (satu) utas tali karung plastic yang dianyamukuran kecil warna putih panjang masingmasingkurang lebih 60 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000, (seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Oelamasi pada hari RABU tanggal 23 Mei 2012 oleh kamiFRANSISKA D.P.
Register : 10-02-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 34/Pid.B/2021/PN Olm
Tanggal 22 April 2021 — Penuntut Umum:
M. IKWANUL FIATURRAHMAN, SH
Terdakwa:
1.NOLDI ALIFEN BABIS Alias NOLDI
2.EMPI ALI ALWIN BABIS Alias EMPI
3.DONAL EDI ANALDO ADONIS Alias DONAL
4.YEDI SIKI Alias DEKI BAREUT
5.YOTRI GABRIEL FENAIS Alias YOTRI
3410
  • Bahwa setelah kejadian pemukulan oleh para terdakwa terhadap saksi korban,saksi korban merasa pusing, lalu sempat duduk beberapa saat di depan rumahsaudara OKTO BABIS, kemudian saksi korban hendak pulang ke rumah saksikorban, namun sampai di depan rumah saudara JONI SAKBAN saksi korbanlangsung pingsan dan beberapa saat kemudian sadar, lalu saksi FREDIK LEO(orang tua saksi korban) menanyakan kepada saksi korban apa yang terjadi,kemudian saksi korban menceritakan bahwa saksi korban di pukul oleh terdakwa
    Leo yang adalah Ayah Kandung dariSaksi Korban pada saat Saksi Fredik Leo datang ke rumah Saksi danmeminta bantuan Saksi untuk bersamasama mengantarkan Saksi Korban kePolsek Amabi Oefeto Timur guna membuat laporan kepolisian karena adanyatindakan penganiayaan; Bahwa Saksi tidak mengetahui cerita atau kronologi kejadianpemukulan yang dialami oleh Saksi Korban karena ketika sampai di PolsekAmabi Oefeto Timur, Saksi tidak ikut dengan Saksi Fredik Leo dan SaksiKorban untuk membuat laporan polisi karena
    Setelah itu Saksidan Saksi Fredik Leo pergi ke rumah Joni Sakbana dan disana Saksi melihatsudah ada banyak orang yang berkumpul dan langsung menggotong SaksiKorban ke dalam mobil.
    Saksi sempat melihat wajah Saksi Korban yangberdarah, kemudian Saksi langsung mengantarkan Saksi Fredik Leo danSaksi Korban ke Polsek Amabi Oefeto Timur; Bahwa Saksi tidak terlalu mengenal Para Terdakwa, namun karenadesa tempat berdomisili bertetangga sehingga saya hanya sekedarmengetahui Para Terdakwa;Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan Saksi tersebut sudah benar;5.
    Kemudian beberapa saat setelah itu Saksi mendengar suaraOktovianus Meo menyuruh Saksi Fredik Leo mencari kendaraan untukmembawa Saksi Korban ke Rumah Sakit. Pada saat itu Saksi Korban sempatbercerita bahwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan, Saksi Korbanmasih bertemu dengan Mihel Finit, Maklon Loe, Balbar Sakbana, Hanis Nalle,dan Saksi Oscar Banun dan bercerita bersamasama dengan mereka.