Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2016 — Putus : 24-06-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 24 Juni 2016 — - JUMADI Als JUN Bin HERMAN
5426
  • - .Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
    - JUMADI Als JUN Bin HERMAN
    Menyatakan terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMAN bersalah melakukantindak pidana Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni saksi LUSIANA BintiZUL SAPUTRA berusia 7(tujuh) Tahun,melakukan perbuatan cabul danantara beberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehinggabar us dipandang sebagai perbuatan berlanjut Sebagaimana
    sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa kata setiap orang tentu menunjuk kepada manusia,siapa saja yang merupakan subjek hukum yang didakwa telah melakukan tindakpidana atau perbuatan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam UndangUndang yang berlaku;Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telahmelakukan tidak pidana itu adalah JUMADI
    Als JUN Bin HERMAN yangdiajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalamperkara ini sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telahterpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa JUMADI Als JUN Bin HERMAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaiankebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan antarabeberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatanatau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai perbuatan berlanjut;2.