Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 90/PID.B/2015/PN.OLM
Tanggal 1 Juli 2015 — - MUSA KOBO Alias MUSA
7119
  • Menyatakan Terdakwa Musa Kobo Alias Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai,membawa mempunyaidalam miliknya,menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penikam atau senjata penusuk ;2. Menghukum Terdakwa Musa Kobo Alias Musa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;3.
    - MUSA KOBO Alias MUSA
    Menyatakan Terdakwa MUSA KOBO Alias MUSA terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanatanpahakmenguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatusenjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)UU No. 12/Drt/1951.2.
    Bahwa terdakwa MUSA KOBO Alias MUSA mengetahui bahwa membawa senjata tajamtanpa hak adalah dilarang dan terdakwa mengaku pada saat itu dalam keadaan mabukminuman keras (sopi), pada saat itu terdakwa mengambil senjata panah dan pisautersebut dari rumah terdakwa sendiri.?
    Bahwa terdakwa MUSA KOBO Alias MUSA pada saat membawa 1 (satu) buahsenjata panah yang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 89 Cm dan terdakwajuga membawa sebilah pisau dengan sarung berwarna merah yang dibawanyadengan kedua tangan terdakwa tersebut adalah tidak dilengkapi dengan surat ijinyang sah dari pihak yang berwenang.
    Bahwa benar terdakwa MUSA KOBO Alias MUSA membawa senjata tajam tanpahak adalah dilarang dan terdakwa mengaku pada saat itu dalam keadaan mabukminuman keras (sopi), pada saat itu terdakwa mengambil senjata panah dan pisautersebut dari rumah terdakwa sendiri.
    Menyatakan Terdakwa Musa Kobo Alias Musa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanoa Hak menguasai,membawa mempunyai18dalam miliknya,menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penikam atausenjata penusuk ;2. Menghukum Terdakwa Musa Kobo Alias Musa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.