Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 92/PID.B/2015/PN.OLM
Tanggal 1 Juli 2015 — - MUSA YULIUS ADU alias ULI
4314
  • Menyatakan terdakwa MUSA YULIUS ADU alias ULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menghukum Terdakwa MUSA YULIUS ADU alias ULI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    - MUSA YULIUS ADU alias ULI
    PUTUSANNOMOR : 92/Pid.B/2015/PN.OLM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusannya sebagaimana tersebut di bawah ini, atas nama terdakwa :Nama Lengkap : MUSA YULIUS ADU alias ULI;Tempat Lahir : Kupang;Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/ 18 Februari 1971;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Rt. 08,Rw 07, Dusun II, Desa Ponain
    Menyatakan terdakwa MUSA YULIUS ADU Alias ULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSA YULIUS ADU Alias ULIdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi sepenuhnyaselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    YULIUS ADU Alias ULI pada hari Jumat tanggal27 Maret 2015 sekira jam 15.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lainHal 3 dari 19 hal Putusan No.92/Pid.B/2015/PN.OLMdalam bulan Maret dalam tahun 2015 bertempat di depan rumah terdakwa yangterletak di Rt.08 Rw.07 Dusun II Desa Ponain Kecamatan Amarasi KabupatenKupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi yang berwenang untuk memeriksadan mengadili, telah melakukan penganiayaan
    YULIUS ADU Alias ULI telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban YANSENIUS TEFA yang terjadi padahari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira jam 15.30 wita di depan rumahterdakwa yang terletak di Rt.08 Rw.07 Dusun II Desa Ponain KecamatanAmarasi Kabupaten Kupang;o Bahwa benar saksi korban bersama dengan saksi Deci Yublina Tefa (istrisaksi korban) pergi ke rumah terdakwa untuk menanyakan kepada terdakwamengenai isu perselingkungan yang disebarkan oleh terdakwa;o Bahwa benar sesampainya didepan
    Menyatakan terdakwa MUSA YULIUS ADU alias ULI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;Menghukum Terdakwa MUSA YULIUS ADU alias ULI dengan pidana penjaraselama 4 (empat) Bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang ukuran + 50 cm yang bergagang kayu.Dirampas untuk dimusnahkan.Hal