Ditemukan 2648 data
68 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
189 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 62 PK/PID/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana (pra peradilan) dalam tingkat peninjauan kembalitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :RAINA br. PASARIBU, bertempat tinggal di Dusun Kampung Jawa,Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu,dalam hal ini memberi kuasa kepada M. SULAIMAN SALEH,SH.
SAMSON MUNTHE,Keduanya bertempat tinggal di Dusun Kampung Jawa, DesaTerang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhan Batu Utara,Para Termohon Peninjauan Kembali, dahulu para Termohon,Mahkamah Agung tersebut;Membaca Suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Pra Peradilan telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan NegeriRantauprapat No. 01/ PID.PRA/2010/PN.RAP. tanggal 04 Mei 2010 yang
Subsidair.Apabila Hakim Pra Peradilan berpendapat lain, mohon suatu putusan yangseadiladilnya.Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.01/PID.PRA/2010/PN.RAP tanggal 4 Mei 2010 adalah sebagai berikut :e Menolak permohonan Pemohon;e Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah sahmenurut hukum;e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;Menimbang, bahwa putusan tersebut diucapkan dengan hadirnya kuasaPemohon, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
ditindak lanjuti dengan proses hukum pidana;Bahwa dalam pertimbangan hukum Hakim Pra peradilan sama sekalitidak mempertimbangkan syaratsyaratt yang perlu dilakukan seseorang untukmendapatkan haknya setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap, yaitumelalui Pasal 207 ayat (1) Rbg.
peradilan tidak dapat diajukanupaya hukum kasasi dan peninjauan kembali ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali : RAINA Br.
114 — 36
188 — 44
264 — 122
., dari Bagian Hukum Polres Blitar Kota ;Menimbang, atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon mengajukanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA Alasan pemohon dalam gugatan Pra Peradilan yang diajukan pemohon adalah sebagaiberikut :1. Bahwa pemohon adalah pelapor atas laporan Polisi No. : LP/93/V/2013/RESTABLT tanggal 28 Mei 2013 dengan terlapor MARIA RATNA MINDIYANI atas dugaantelah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah.2.
Memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkanberkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum di Kejasaan Negeri Blitar.DALAM EKSEPSI.Bahwa eksepsi dari Termohon dan menanggapi gugatan Pra Peradilan Pemohonadalah sebagai berikut :1. Bahwa benar Pemohon adalah pelapor atas laporan Polisi No. : LP/93/V/2013/RESTA BLT tanggal 28 Mei 2013 dengan terlapor MARIA RATNA MINDIYANIatas dugaan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atassumpah.2.
Menyatakan permohonan pra peradilan tidak dapat diterima untuk sebagian atauseluruhnya.4. Menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat gugatanpra peradilan.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan buktibukti surat berupa foto copy yaitu :1. Surat Tanda Bukti Lapor No. TBL : 93/V/2013/RESTA BLT, an. Pelapor SUNOTOalias LIEM SOE LIONG, tanggal 28 Mei 2013 ( Bukti P1 ) ;2.
138 — 22
Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Pra Peradilan No : 05/PraPid/2016/PN-RAP tersebut dari daftar Register Perkara Pra Peradilan yang dibuat untuk itu;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
(lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan pasal95 KUHAP, apabila yang Mulia Hakim Pra Peradilan berpendapat lain,Pemohon memohon putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa pemanggilan terhadap Termohon telah dilaksanakanoleh juru sita Jakarta Selatan pada tanggal 29 Maret 2016 untuk bersidangtanggal 06 April 2016;Menimbang sebelum hari persidangan tersebut, tertanggal 30 Maret 2016pemohon mengajukan pencabutan Pemohon perkaranya sesuai dengan suratpernyataa/ pencabutan pemohon;Menimbang, bahwa pemohon
SIREGAR dan BRIPKA PUJI S kepada Pemohon PraPeradilan KHARINA S.Pd tertanggal 30 Maret 2016, sehingga hakim menyatakanpermohonan Pra Peradilan Pemohon dicabut;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pra Peradilan Pemohondicabut maka permohon Pra Peradilan Pemohon tersebut haruslah dinyatakanGUGUR dan harus pula di coret dari Register Pendaftaran Perkara yang diperbuatuntuk itu;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pra Peradilan Pemohondinyatakan dicabut, maka biaya perkara ini haruslah dibebankan
Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Pra Peradilan No05/PraPid/2016/PNRAP tersebut dari daftar Register Perkara PraPeradilan yang dibuat untuk itu;3.
524 — 392
169 — 40
Tempat TanggalLahir Tanah Jawa, Tanggal Lahir 10 Oktober1960, Agama Kristen Katolik, PekerjaanWiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, AlamatDusun VI Pulo Angin, Desa Aek Korsik,Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten LabuhanbatuUtara, Propinsi Sumatera Utara ;Yang dalam hal ini memberikan kuasa kepadaIMBON MANIK, SH, dari Kantor Advokat MANNA& Rekan, berkedudukan di Propinsi SumateraUtara di Jalan Belibis Perumahan Graha RaisaBlok C 12 Rantauprapat, selanjutnya disebutSCDAGAI .........eeeeeeeeeeeeees Pemohon Pra
Peradilan;Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara c.q Kepala Kepolisian ResorLabuhanbatu c.q Penyidik Tipiter KepolisianResor Labuhanbatu c.q Penyidik PembantuKepolisian Resor Labuhanbatu, yang beralamatdi Jalan Mh.
Pada saat Pemeriksaan Sidang Pra Peradilan menghadapkanPemohon dan Pemohon Il dalam sidang untuk didengarketerangannya.2. Memerintahkan pada Termohon untuk menghadiri Persidangansecara inperson dan pada Termohon untuk membawa seluruhberkas yang ada yang menyangkut dugaan tindak Pidana yangtermaktub dalam Pasal 310 jo. 311 KUHPidana yang dilakukan olehMANUMMPAN BUTARBUTAR DAN SHINTA PARULIAN Br. MANIKkedalam Persidangan Pra Peradilan dan menyerahkan pada HakimPra Peradilan.3.
Memerintahkan pada Termohon untuk menghadirkan Pelapor, danseluruh saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Termohondalam perkara dugaan tindak Pidana yang dilakukan terhadapNURMALA SIBURIAN yang termaktub dalam Pasal 311 jo. 310KUHPidana untuk dimintai keterangannya dan dilakukan konfrontir.Bahwa atas permohonan Pra Peradilan ini Pemohon memohon Putusan :a.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Halaman 15 dari 55 Putusan Nomor 10/Pid.Prap/2016/PNRAPb.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;dan/atau Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan, untuk Pemohon hadir Kuasa Hukumnya dan Prinsipal Pemohon,sedangkan untuk Termohon hadir Kuasanya;Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya,Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pra peradilan yang diajukanPemohon
758 — 406
Menerima Permohonan Pra Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menerbitkan Surat KetetapanPenghentian Penyidikan No. S. Tap/III.b/VI/2016/Dit.Reskrimum tertanggal30 Juni 2016 untuk menghentikan perkara pidana yang dilaporkanPEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. LP/173/VIII/2015/Kalbar/SPKTtanggal 26 Agustus 2015, adalah tidak sah;3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan atasLaporan Polisi No.
114 — 25
162 — 39
Permohonan Pra Peradilan Abcuur Libel (kabur), adapun dasarhukumnya adalah :a. Sedangkan ketentuan pasal 77 KUHAP menyatakan bahwa : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutussesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang initentang : Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan dan penghentian penuntutan; Ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi orang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.b.
peradilan juga masalahpelaksanaan penyidikan berdasarkan pengaduan oleh advokatmenggunakan laporan B tidak masuk ranah Praperadilan sehinggapermohonan pemohon mengandung cacat formal ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, pengadilan berpendapatsebagai berikut :Menimbang, bahwa M.
Bbspersetujuan penyitaan tertanggal 21 Nopember 2016;Menimbang, bahwa dikarenakan Pra Peradilan tidak berwenang menilaisurat izin atau persetujuan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri makadengan adanya bukti T1is/dTIV11 yaitu. dengan telah dikeluarkannya suratPenetapan persetujuan Penyitaan no.177/Pen.Pid/2016/PN.
Bbs tanggal 21Nopember 2016, maka karenanya tindakan penyitaan yang telah dilakukan olehtermohon tersebut sah dan selanjutnya dalil Pemohon sepanjang hal tersebutharuslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan perbuatanTermohon yang telah melakukan tindakan penyitaan tanpa dilandasi tata carayang benar maka Pengadilan berpendapat bahwa apabila hal tersebut dikaitkandengan wewenang Pra Peradilan dalam hal penyitaan sebagaimana telahdiuraikan sebelumnya diatas, maka wewenang
Pra Peradilan untuk menilaipelaksanaan penyitaan apakah telah sesuai atau tidak, hanya apabila telahadanya surat izin penyitaan sebelumnya, hal mana dalam perkara ini surat Izinpenyitaan belum ada sebelumnya dikarenakan penyitaan dilakukan dalamkeadaan tertangkap tangan yaitu ketika barang galian berupa batu akan diangkutke dalam truk dan menggunakan alat berupa excavator dimana pertambangantersebut ijinnya telah habis sebagaimana bukti P13 sehingga dianggap hal yangmendesak harus segela dilakukan
29 — 0
108 — 61
.- Menolak permohonan Pra Peradilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara praperadilan padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini,dalam permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon, yaitu :1 Nama : KAYA G. KASAN, S.H., bin M. JAINI G.
IPTU MUHADI,S.H., NRP 74050383, PAUR KERMALEM SUBBID SUNLUHKUM BIDKUMPOLDA KALTIM, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014;Menimbang, bahwa atas permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh ParaPemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban bertanggal 03 Februari 2014,sebagai berikut :DALAM EKSEPSI.1.
dengan pokok permasalahan eksepsi Termohon oleh karenatelah masuk ke dalam pokok perkara dalam dalildalil permohonan Pra Peradilan, makaHakim berpendapat eksepsi Termohon haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Termohon Pra Peradilan dinyatakanditolak, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokok perkara dalam perkaraini;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan Pra Peradilannya
Peradilan akan mempertimbangkanapakah permohonan Pra Peradilan yang diajukan Para Pemohon beralasan hukum atautidak ;59Menimbang, bahwa terhadap posita angka sampai dengan posita angka 4permohonan Para Pemohon Pra Peradilan yang disimpulkan didalam posita angka 5yang menyatakan penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Para pemohonadalah tidak sah dan bertentangan dengan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 KUHAP danPeraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan TindakPidana (Berita
Peradilan hanyalah menyangkut permasalahanterkait Pasal 77 KUHAP dan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, dan oleh karena ituHakim Pra Peradilan tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang posita angka 14permohonan Para Pemohon;Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum di atas, Hakimberpendapat bahwa Para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penangkapan danpenahanan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon adalah merupakan suatuperbuatan hukum yang tidak sah, akan tetapi sebaliknya
276 — 206
dalam arti permohonan pra peradilan gugur pada saatdimulai persidangan pertama;Menimbang, bahwa mengenai penggunaan terminologi bahasa denganfrasa pemeriksaan sejalan dengan Perma no 4 tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 5yang menyatakan pra peradilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokokHalaman 25 dari 42 Putusan Nomor 9/Pid.Pra Peradilan/2016/PN Gtodisidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksamaka perkara pra peradilan gugur;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T28 maka
persidangan perkarapokok belum dimulai dengan demikian perkara pra peradilan atas namaPemohon yang telah diregister dengan nomor 9/Pid.
peradilan dengan Putusan Nomor 2/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN Gto tanggal 16 Maret 2016;Menimbang, bahwa setelah melihat bukti P1 yang sama dengan buktiT15 berupa Putusan Nomor 2/Pid.
. 2huruf a,b,c dan d untuk dinyatakan tidak sah adalah bukan merupakan obyekdari pra peradilan maka terhadap petitum no. 2 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum no. 3 yang memohonkan agarproses penyidikan dinyatakan tidak sah maka terhadap proses penyidikan jugabukan merupakan obyek pra peradilan;Menimbang, bahwa merujuk pada pertimbangan hukum PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 yang padapokoknya menyatakan proses pra peradilan perlindungan terhadap
416 — 237
Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sesuaiSurat Perintah Penangkapan No. SP. Tangkap. 01 / PPNSDK / VII /2017, Tanggal 16 Agustus 2017 adalah tidak sah.3. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon sesuai Surat PerintahPenahanan Nomor. SP.Han.01 / PPNSDK / VIll / 2017, Tanggal 16Agustus 2017 adalah tidak sah.4.
perintahpenahanan diketahui bahwa penahanan dilakukan guna penyerahan tersangkadan barang bukti Kepada Jaksa Penuntut Umum.Menimbang bahwa sebaimana diketahui dari bunyi pasal diatas bahwapenahanan hanyadapat dilakukan dengan alasan tersangka atau terdakwa akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangitindak pidana.Menimbang bahwa sehingga dengan demikian tidak ditemukan klausuluntuk penyerahan tersangka atau terdakwa dan barang bukti Kepada JaksaPenuntut Umum sehingga Hakim Pra
peradilan berpendapat pemeriksaanperkara tingkat penyidikan sudah selesai dan kalau tersangka atau terdakwadikhawatirkan melarikan diri harusnya sudah dilakukan penahanan sejakdimulainya penyidikan sebagaimana jawaban termohon yang menyatakanbahwa Termohon sudah sering dipanggil tetapi tidak hadir.Menimbang bahwa sebagaimana diketahui dalam KUHAP maupunPERKAP bahwa penyerahan Tersangka dan barang bukti haruslah melaluiPenyidik Polri sehingga seharusnya Termohon tidak perlu lagi mengambiltindakan
310 — 88
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Abdullah) gugur;2. Menetapkan biaya perkara nihil ;
PUTUSANNomor 1/Pid.Pra/2016/PN LgsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Langsa yang mengadili Permohonan Pra peradilandalam tingkat pertama dan terakhir telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam Permohonan Pra peradilan dari:Abdullah, Tempat Lahir Bandar Khalifah, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal Dusun Petua Saleh Desa BandarKhalifah Kec. Bendahara Kab.
Baru pada akhir nya diketahui bahwaorang yang tidak dikenal tersebut adalah Termohon Ill dan IV;Bahwa selama proses perawatan baik dari Rumah Sakit Umum Langsasampai Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin dan sampai Pemohon dikembalikanlagi ke Rumah Sakit Umum Langsa Pemohon tetap dijaga dan digari/diborgoltangannya oleh pihak Termohon Ill dan M meskipun kondisi Pemohon tidakberdaya dengan kata lain jangankan lari duduk saja susah dan hal ini terjadisampai Gugatan Pra Peradilan ini diajukan;Bahwa dari seluruh
peradilan karena terinpirasi dari prisipprinsipyang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam system peradilan AngloSexon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusiakhususnya terhadap hak kemerdekaan maka Habeas Corpus art memberikan hakkepada seseorang melalui suatu perintah surat pengadilan untuk menuntutpejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggarhukum sehingga melaksankan hukum pidana formil tersebut benarbenar sahsesuai dengan ketentuan
Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon(Abdullah) gugur;2.
Menetapkan biaya perkara nihil ;Demikianlah diputus pada hari ini Kamis tanggal 17 November 2016 olehkami Muhammad Dede Idham, SH. selaku Hakim Pra Peradilan padaPengadilan Negeri Langsa, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Langsa Nomor : 1/Pid.Pra/2016/PN.Lgs tanggal 04 Oktober2016, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hariitu. juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu Nila Kesuma WardhaniHasibuan, SH.
185 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
405 — 234
55 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap