Ditemukan 2648 data
94 — 50
164 — 106
Bahwa setelah korban meninggal dunia dan sampai sampai saat inipengemudi mobil kendaraan pick up DK 9859 UR yangdikemudikan oleh sdr M Imron Arfianto tidak ada etikad baik untukdatang menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban;Berdasarkan atas alasanalasan tersebut di atas maka Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja untukmenetapkan Hakim Pra Peradilan untuk memeriksa, mengadili danmemutus sebagai berikut :1.
156 — 65
68 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
188 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
185 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
402 — 234
104 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
dahulu sebagaiTermohon Pra Peradilan dengan alasan sebagai berikut :1.
No.130 PK/Pid/2010Bahwa selanjutnya Pemohon Pra Peradilan telah mengajukantambahan permohonan Pra Peradilan tertanggal 11 Januari 2010dengan alasan sebagai berikut :4.
Pra Peradilan terhadapTermohon Peninjauan Kembali/Termohon PraPeradilan di Pengadilan Negeri Bandungkarena Termohon PeninjauanKembali/Termohon Pra Peradilan telahmenetapkan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan sebagaiTersangka dan =melakukan penahananterhadap Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan tanpadidasarkan pada bukti permulaan yang cukupsebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17KUHAP dan Penjelasannya ;Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapatdilakukan dengan
No.130 PK/Pid/2010permulaan yang dapat dipakai sebagai dasaruntuk =menahan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan ;Bahwa dalil tersebut di atas didasarkan atasdalil Termohon Peninjauan Kembali/TermohonPra Peradilan yang dimuat dalam halaman 28angka 11 a putusan, dan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan membantahdalil tersebut, karena faktanya PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilanhanya menerima panggilan TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Pra Peradilan 1(satu) kali yaitu
No.130 PK/Pid/2010Kembali/Termohon Pra Peradilan dalammenetapkan Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Pra Peradilan sebagaiTersangka yang diikuti dengan penangkapandan penahanan sama sekali tidak berdasar,karena tidak ada bukti permulaan yang cukupuntuk hal tersebut :2.
191 — 50
219 — 77
171 — 89
MMR.telah menarik Termohon sebagai pihakdalam Permohonan Pra Peradilan ini dengan mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
MMR,sedangkan Termohon hadir Kuasanya bernama : MARIANUS MOA,SH,MARIANUS RENALDYLAKA,SH, FALENTINUS POGON,SH masing Advokad berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 31 Juli 2012, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere dibawahNomor: 09/SK.PID/VII/2012/PN MMR ;Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Permohonan Pra Peradilan tersebut,Termohon melalui Kuasanya telah mengajukan jawabannya pada persidangan tanggal 1Agustus 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :A.Dalam Eksepsi:.
Foto copy Berita Acara Pengeluaran Detensi , tanggal 18 Agustus 2011 atas namaPETER DAMIEN yang dibuat oleh PUTU SUHENDRA TRESNADITA,SH ,JabatanKepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Klas IIMaumere, telah diberi meterai yang cukup dan disesuaikan dengan aslinya diberitanda bukti ( T7 ) ;Menimbang, bahwa pihak Termohon tidak mengajukan saksisaksi sehubungan denganPermohonan Pra Peradilan tersebut ;Menimbang bahwa pada akhirnya para pihak yang berperkara menyatakan
130 — 25
77 — 14
Juanda No. 18, Cilacap, sebagaiTERMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonan Tertanggal 10Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cilacappada tanggal 12 Agustus 2015 dalam Register Nomor 01/Pid.PRA/2015/PN Clp, telahmengajukan permohonan pra peradilan sebagai berikut:A.
Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan padaTahun 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematika dalamkehidupan masyarakat Indonesia.Bahwa obyek permohonan pra peradilan yang Para Pemohon ajukan adalah sebagaiberikut :1. Tidak sahnya penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon dengan dugaan telahmelakukan Tindak Pidana secara bersamasama di muka umum melakukankekerasan terhadap orang dan barang atau pengeroyokan sebagaimana dimaksuddalam Laporan Polisi No.
ALASAN MENGAJUKAN PRA PERADILAN KARENA TIDAK SAHNYAPENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PARA PEMOHON YANGDITETAPKAN OLEH TERMOHON;Bahwa berdasarkan uraian singkat perkara bahwa tersangka MUSLIMMUDIARDJO Bin (Alm) YASAMIREJA bersamasama dengan temanTersangka yang bernama DWI SANGID ROHMATULLOH Bin DAYAKUATNA, MISNO PRABOWO Als.
Dengan adanya pra peradilan ini diharapkaninstansi penegak hukum tidak menggunakan upaya paksa secara serampangan,karena upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan dansebagaimana mengesampingkan hakhak asasi manusia.Bahwa penahanan yang tidak diketahui oleh Keluarga Tersangkamerupakan tindakan pelanggaran HAM dapat dikategorikan sebagai tindakanpenculikan, karena menimbulkan keresahan bagi Keluarga Tersangka terhadapanggota keluarganya yang ditahan oleh Termohon akan tetapi tidak diketahuioleh
PERMOHONANBerdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon Pra Peradilan memohonkiranya Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusansebagai berikut :Primair1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Para Pemohon untukseluruhnya;.
728 — 186
107 — 23
Dasar Hukum Permohonan Praperadilan padaangka 7, maka perlu Termohon tanggapi bahwa walaupun ada Putusanperkara Pra Peradilan di Pengadilan Negeri lain yang memberikan putusanbahwa penetapan Tersangka adalah tidak sah, namun tidak serta mertadapat diterapkan dalam perkara aquo;4. Bahwa terhadap dalil permohonan praperadilan yang diajukan olehPemohon pada bagian A.
62 — 25
109 — 28
184 — 393
BerdasarkanSurat Kuasa Khusus No: 22/ SKK.Pra/IP&P/XI =/2012, tanggal 5S Nopember 2012,selanjutnya mohon disebut sebagai ParaPemohon Pra Peradilan;melawane Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, alamat Jalan Karya Dharma No.: 177Magetan, dalam hal ini di Kuasakan kepada IWAN WINARSO, SH.MHum.,dkk.
peradilan meliputi :Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan ;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.16Il.Dari ketentuan pasal 77 huruf (a) dan (b) KUHAP tersebut dapat ditarikkesimpulan bahwa materi pemeriksaan dalam sidang pra peradilan
Peradilan adalah sahtidaknya penagkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentianpenunututan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi seseorang yang perkarapidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan;, sedangkan penyitaanyang tidak sah merupakan obyek yang diperiksa oleh Pra peradilan, dalam pasal 95ayat 1 disebutkan tindakan hukum lain yang bertentangan dengan Undang 37undang, maka lembaga Pra Peradilan berhak untuk menentukan sah atau tidaknyapenyidikan.e Bahwa sarat sarat
Peradilan , tidak hanya berlaku dalam pasal 77 saja.38eBahwa Penuntut Umum sebagai peneliti dalam berkas kepolisian tidak bolehmenjadi penyidik dalam perkara yang sama, karena melanggar hukum dan kodeetik dalam MOU;e Bahwa tentang alat bukti sebagian dimuat dalam pasal 184, sedangkan dalam UUTipikor UU Nomor 31 tahun 2001 mengenai alat bukti sama hanya diberikanperluasan dalam pasal 184 termasuk alat bukti elektronik (sebagai petunjuk).e Bahwa ruang lingkup Pra Peradilan bersifat limitatif, dalam
pasal 77 tentang sesah atau tidaknya ........... sedangkan upaya paksa, penyitaan danpenggeledahan masuk dalam pasal 95 yaitu tindakan hukum lain yangbertentangan dengan undang undang; Bahwa penyidikan bisa masuk lembaga Pra peradilan.e Bahwa Pra Peradilan mempunyai pengertian sangat luas, termasuk tindakan yangtidak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila bertentangan akan diuji olehlembaga Pra Peradilan;eBahwa apabila polisi melakukan penyidikan dan kejaksaan juga melakukanpenyidikan dalam obyek
87 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 66 PK/PID/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Pra Peradilan dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KIAGUS INDRA CHAFIDZ AKIEL, bertempat tinggal di JI. KotaBaru. VI Nomor 16 Rt.06/08, Kel.