Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 444/Pid.Sus/2016/PN.Bls
Tanggal 21 September 2016 — - ZULKIFLI MANURUNG Alias ZUL Bin ASNAN MANURUNG
4416
  • - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULKIFLI MANURUNG alias ZUL bin ASNAN MANURUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
    - ZULKIFLI MANURUNG Alias ZUL Bin ASNAN MANURUNG
    undangundang no 35tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalah guna adalah orangyang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkanyang dimaksud dengan setiap orang sama dengan barang siapa, yaitumenunjuk kepada orang selaku subyek hukum yang diajukan kepersidanganoleh Penuntut Umum sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindakpidana ;Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkanidentitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan PenuntutUmum yaitu ZULKIFLI
    MANURUNG Alias ZUL Bin ASNAN MANURUNG olehkarena itu maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwatersebut diatas,Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim menilai bahwa unsur setiaporang telah terpenuhi;2.