Ditemukan 2743 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN MUARO Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN Mrj (Narkotika)
Tanggal 4 Mei 2017 — KODOK
996
  • Kodok telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    KODOK
    Kodok;Tempat lahir : Ujung Batu;Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/22 Juli 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi,Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya;Agama : Islam;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SMA (tidak tamat);Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MARTALENA, S.H., Advokatberkantor di Jalan Lintas Sumatera Km. 5 Sikabau, Kenagarian Sikabau, Kec.Pulau Punjung, Kab.
    Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 4 April 2017No.47/Pen.Pid/2017/PN.Mrj tentang penetapan hari sidang.Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti di persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut umum yang pada pokoknya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa EKO HARDIANTO Pgl KODOK bersalahmelakukan tindak Pidana Penyalah guna Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam pasal 127 ayat (1)huruf a Undang Undang No. 35 tahun
    Saksi menerangkan, bahwa Menurut Pengakuannya disaat ditanyaoleh rekan kerja saksi waktu itu, Terdakwa mengaku telah lebih kurang5(lima) kali membeli Narkotika jenis sabusabu kepada WAHID yangpertama dipergunaknnya bersama dengan temantemannya dan adajuga memakai bersama dengan WAHID dirumah Terdakwa EKOHARDIANTO Pgl KODOK.
    Bahwa saksi masih ingat dan mengenal dengan Barang bukti tersebutsetelah diperlinatkan oleh Penyidik yang mana barang bukti tersebutsewaktu. ditemukan ketika terjadi penangkapan terhadap EKOHARDIANTO Pgl KODOK dan juga penggeledahan terhadap rumahTerdakwa EKO HARDIANTO Pgl KODOK.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.4).
    Kodok telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri , sebagaimana dalam DakwaanKetiga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 28-04-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 74/Pid.B/2016/PN Btl
Tanggal 23 Juni 2016 — Eko Dekoriyanto alias Kodok bin Partono Sulanggeng
5321
  • Eko Dekoriyanto alias Kodok bin Partono Sulanggeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1. Damar Fandiputra alias Fandi bin (alm) Tukirin, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa 2. Eko Dekoriyanto alias Kodok bin Partono Sulanggeng dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3.
    Eko Dekoriyanto alias Kodok bin Partono Sulanggeng
    PekerjaanTerdakwa 2:1.he8.oa fF wo fhNama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Eko Dekoriyanto alias Kodok bin: Dusun Senggotan,: Damar Fandiputra alias Fandi bin (alm) Tukirin;: Yogyakarta;: 27 Tahun/28 September 1988;: Lakilaki;: Indonesia;:Dusun Kembaran, RT.001, Desa Tamantirto,Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;: Islam;: Swasta;PartonoSulanggeng;: Bantul;: 24 Tahun/4 Desember 1991;: Lakilaki;: Indonesia;RT.008, Desa Tirtonirmolo,Kecamatan
    Menyatakan terdakwa terdakwa DAMAR FANDIPUTRA alias FANDIbin (alm)TUKIRIN dan I EKO DEKORIYANTO alias KODOK binPARTONO SULANGGENG bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam surat dakwaan;2.
    pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPara Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa mereka terdakwa DAMAR FANDIPUTRA alias FANDI bin(alm)TUKIRIN dan terdakwa Il EKO DEKORIYANTO alias KODOK
    Eko Dekoriyanto alias Kodok bin Partono Sulanggeng; Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian danmembenarkan keterangan yang diberikan di dalam BAP;Halaman 10 dari 24 halaman Putusan Nomor 74/Pid.B/2016/PN Bil.Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2016, sekitar pukul 22.00WIB, Terdakwa Eko Dekoriyanto diajak oleh terdakwa Damar main keparkiran Alunalun Kidul untuk minumminumam keras, untukmerayakan Terdakwa Damar sudah bebas dari penjara.
    Eko Dekoriyanto alias Kodok bin Partono Sulanggengtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1. DamarFandiputra alias Fandi bin (alm) Tukirin, dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa 2. Eko Dekoriyanto aliasKodok bin Partono Sulanggeng dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun;3.
Putus : 31-01-2007 — Upload : 04-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1839K/PDT/2002
Tanggal 31 Januari 2007 —
3617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat I/Pembanding 1/Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwasekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugatsekarang Pemohon Kasasi dan turut Termohon Kasasi dan Tergugat dahulu sebagai Tergugat IIl/Pembanding Il/Terbanding II di mukapersidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalildalil :bahwa Tergugat PT Juta jelita tersebut menjalankan usaha dalambidang eksport udang dan kodok
    (lima ribu rupiah)per US.$. 100 (satu US dolar) dapat dibayar dengan cara mencicil sebesarRp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) perbulan adalah sangat beralasanmenurut hukum, sesuai dengan kondisi perekonomian Negara RI saat inipada umumnya dan sulitnya usaha bisnis export udang dan kodok saat iniHal. 9 dari 19 hal. Put.
Putus : 25-04-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 211 / Pid.B / 2017 / PN JKT.TIM
Tanggal 25 April 2017 — IWAN alias KODOK;
182
  • Menyatakan Terdakwa IWAN alias KODOK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN alias KODOK dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 4 (empat) bulan:3. Menetapkan pidana tersebut akan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    IWAN alias KODOK;
    PUTUSANNo: 211/ Pid.B /2017/ PN.JKT.TIM DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama secara Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : WAN alias KODOK;Tempat Lahir : Cirebon;Umur / Tgl. lahir :41 Tahun / 23 Agustus 1975;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl. Intan Rt. 05/03 No. 10 Kel. Galur Kec.
    Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 03April 2017 s/d tanggal 15 April 2017;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkenaan denganperkara ini;Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa;Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 April 2017No.Reg.Perkara: PDM111/JKT.TIM/03/2017, yang mohon pada Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1.Menyatakan Terdakwa IWAN alias KODOK
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN alias KODOK dengan pidanapenjara selama 7 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwamenjalani tahanan sementara ;3. Menyatakan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU150. SCD Tahun 2012 warna merah muda hitam No. Pol. B3411SGO No.Rangka MH8BG41CACJ788823 No. Mesin G420ID848777 atas nama AGUNGTRIONO alamat Jl.
    lisan yang pada pokoknyamohon kepada Majelis Hakim memberi hukuman yang seringanringannya kepadaTerdakwa dan Terdakwa menyesali perouatannya serta tidak akan mengulanginyalagi;Setelah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan, bahwaJaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetapdengan Pembelaannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal07 Maret 2017 No.Reg.Perkara: PDM.111/Jkt.Tim/03/2017, sebagai berikut :moon Bahwa Terdakwa IWAN alias KODOK
    Menyatakan Terdakwa IWAN alias KODOK tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IWAN alias KODOK dengan pidanapenjara selama 17 (satu) Tahun; 4 (empat) bulan:3. Menetapkan pidana tersebut akan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150.
Putus : 24-06-2013 — Upload : 09-04-2014
Putusan PN BINJAI Nomor 130/Pid.B/2013/PN. BJ
Tanggal 24 Juni 2013 — MARIONO ALS KODOK
457
  • MARIONO ALS KODOK
    sejak tanggal 07 Pebruari sampaisekarang;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiridipersidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Binjai, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim PengadilanNegeri Binjai yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa MARIONO ALS KODOK
    melakukan tindak pidanapenyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UndangUndang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARIONO ALS KODOK dengan pidanapenjara selama5 (lima) tahundikurangi sepenuhnya selama Terdakwa ditahan denganperinjah tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan penjara.3 Barang bukti berupa: 1 (satu) paket shabushabu yang dibungkus dengan plastik klip
    (duaribu rupiah).Setelah mendengar Pembelaan lisan dari Terdakwa yang disampaikan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa danmengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringanringannya bagi Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa PenuntutUmum dengan Dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa ia terdakwa MARIONO ALS KODOK pada hari Senin tanggal 04 Februari2013 sekitar pukul 23.00 wib atau setidaktidaknya pada
    dengan hukum yang berlaku.Berdasarkan Berita Acara ANalisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika LabforBareskrim Polri Cabang Medan No.Lab846/NNF/2013 tanggal 12 Februari 2013,disimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa adalah Benar mengandung Metamfetaminayang terdaftar dalam Golongan I No,.Urut 61 UU RI No.35 Tahuin 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa MARIONO ALS KODOK
    tidak terbukti secara sah. danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan Primair.2 Membebaskan Terdakwa MARIONO ALS KODOK oleh karena itu dari dakwaanPrimair tersebut.3 Menyatakan Terdakwa MARIONO ALS KODOKterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Menguasai Narkotika Golongan I".4 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.
Upload : 07-09-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 394/PID.SUS/2016/PT-MDN
KODOK
2313
  • KODOK
    Syamsudar alias Kodok menyatakan barang bukti berupa Narotikatersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftardalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika ;Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;SUBSIDAIR:Bahwa Terdakwa Syamsudar Alias Kodok, pada hari Selasa tanggal 05Januari 2016, sekira pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari 2016
    Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDAR Alias KODOK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalambentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika ;4.
    Menyatakan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPrimair ;2. Membebaskan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK dari dakwaan Primairtersebut ;Halaman 7 dari 11 Halaman Putusan Pengadilan Tinggi Medan No194/PID.SUS/2016/PTMDN3.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Syamsudar alias kodok tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 114 UUNo. 35 Tahun 2009 dan melanggar dakwaan Subsidair melanggar Pasal112 UU No. 35 Tahun 2009;2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hokum;3.
    Menyatakan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa SYAMSUDAR Alias KODOK dari dakwaan Primairtersebut ;Halaman 11 dari 11 Halaman Putusan Pengadilan Tinggi Medan No194/PID.SUS/20 16/PTMDN3.
Register : 13-10-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 397 / Pid.B / 2015 / PN.BNJ
Tanggal 27 Oktober 2015 — Kodok
550
  • Kodok
Putus : 20-03-2013 — Upload : 21-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 349/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 20 Maret 2013 — Terdakwa Sukuri Alias Kodok
422
  • Terdakwa Sukuri Alias Kodok
    Menyatakan terdakwa Sukuri alias Kodok terbukti bersalah melakukan TindakPidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkat, menyembunyikan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuksebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukuri alias Kodok dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetapditahan ;3.
Putus : 07-02-2017 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 7 Februari 2017 — SYAMSUDAR alias KODOK
296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa SYAMSUDAR alias KODOK, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 394/PID.SUS/2016/PT-MDN, tanggal 22 Agustus 2016, yang memperbaiki Putusan PengadiIan Negeri Rantauprapat, Nomor 141/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 27 Juni 2016, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
    SYAMSUDAR alias KODOK
Register : 23-04-2013 — Putus : 16-06-2013 — Upload : 01-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 593/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Juni 2013 — EFENDI Als KODOK
273
  • Menyatakan terdakwa EFENDI als KODOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hokum menguasai dan memiliki narkotika Gol I dalam bentuk Tanaman2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara;3.
    EFENDI Als KODOK
Putus : 08-08-2017 — Upload : 13-10-2017
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Pms
Tanggal 8 Agustus 2017 — EKO SUPRIADI ALS KODOK ;
246
  • Menyatakan terdakwa Eko Supriadi als Kodok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Supriadi als Kodok dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3.
    EKO SUPRIADI ALS KODOK ;
    yangsedang berada di ruang tamu ;Bahwa sebelum ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekirapukul 09:25 WIB terdakwa Eko Supriadi als Kodok ditelepon oleh saksiAndy als Kembar untuk menyuruhnya datang kerumah saksi Andy alsKembar untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersamasama dirumah saksi Andy als Kembar ;Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 sekira pukul19:30 WIB di rumah, saksi Andy als Kembar dan terdakwa Eko Supriadials Kodok sepakat untuk membeli shabu seharga
    Hutagaol, S.Si, Apt, dengan kesimpulan bahwabarang bukti yang diperiksa milik terdakwa Eko Supriadi als Kodok dan saksiAndy als Kembar berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) mlurine.
    Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah saksiAndi als Kembar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong terbuat daribotol plastik, 4 (empat) buah mancis, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buahjarum suntik, 6 (enam) buah potongan pipet, lalu ditemukan 1 (satu) paketshabu dan dibenarkan oleh terdakwa Eko Supriadi als Kodok dan saksi Andi alsKembar yang menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milikterdakwa Eko Supriadi als Kodok dan saksi Andi als Kembar
    dan saksi Andi als Kembarakan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersamasama yang telahdibeli dengan harga sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) secarapatungan diantara terdakwa Eko Supriadi als Kodok dan saksi Andi als Kembar.Bahwa terdakwa Eko Supriadi als Kodok dan saksi Andi als Kembar akanmengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah saksi Andy als Kembar dimanabong telah disipakan terlebih dahulu oleh saksi Andy als Kembar ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka
    Menyatakan terdakwa Eko Supriadi als Kodok telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara BersamasamaTanpa hak atau) melawan hukum menyalahgunakan narkotikagolongan bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Supriadi als Kodok denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4.
Putus : 03-03-2011 — Upload : 06-12-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 25/Pid.B/2011/PN.Kdr
Tanggal 3 Maret 2011 — EKO CAHYONO Alias KODOK
173
  • EKO CAHYONO Alias KODOK
    PUTUS ANNO. 25 / Pid.B / 2011 / PN.KdrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksanaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini , dalam perkara atas nama terdakwa :Terdakwa didampingi Penasehat Hukum YULIANTO WARDOYO,SH ,Advokat/Penasehat Nama : EKO CAHYONO Alias KODOK ..Tempat Lahir : Kediri.Umur/Tanggal Lahir : 22 Thun/05 Juni 1982.Jenis Kelamin : lakilaki.Kebangsaan
    Kediri sejak tanggal 17 Pebruari 2011 sampaidengan tanggal 17 April 2011;Pengadilan Negeri tersebut ;e Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; ;e Setelah mendengar keterangan saksisaksi keterangan terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Pengadilan Negeri Kediri berkenan memutuskan halhal sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK terbukti
    pada pokoknya ia mohon keringanan hukuman ;Telah mendengar replik penuntut umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetappada tuntutan pidananya ;Telah mendengar duplik Penasehat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum diajukan kepersidangan dengandakwaan tunggal tertanggal 14 Januari 2010 Nomor : PDM14/KDIRI/01/2011 yang berbunyisebagai berikut :Dakwaan Pertama :Bahwa ia terdakwa Eko Cahyono alias Kodok
    tegas undangundang menentukan lain ;Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis hal int maka kemampuanbertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat eratdengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting(MvT) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keteranganterdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisianterhadap EKO CAHYONO Alias KODOK
    kemudian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum serta clemensie lisan dari terdakwa di depanpersidangan dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktubdalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidanganPengadilan Negeri Kediri adalah Terdakwa: EKO CAHYONO Alias KODOK maka jelaslahsudah pengertian setiap orang yang
Putus : 13-04-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1168 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 13 April 2022 — AFRI ANDI alias KODOK
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AFRI ANDI alias KODOK
Putus : 07-07-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 278/PID.B/2011/PN.SBG
Tanggal 7 Juli 2011 — KODOK
153
  • KODOK
    KODOK terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum dengan tidak berhak sengajamengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umummelangar Pasal 303 ayat (1) Ke2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ;2 Menghukum terdakwa terebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan potong tahanan sementara ;3 Menyatakan barang bukti :e 6(enam) buah pulpen,e 18 (delapan belas) blok kosong,e 1 (satu) unit hekter,e 26 (dua puluh enam) buah blok yang bertuliskan angka tebakan,e 1 (satu)
    KODOK pada hari Kamistanggal 14 April 2011 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa di jalanTerminal Baru Kelurahan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidaktidaknyapada suatu tempat dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sibolga.
    KODOK yang berperansebagai penulis judi Kim dan Togel telah menerima pasangan angka judi Kim dan judiTogel dari pemasang yang langsung mendatangi terdakwa atau melalui layanan SMSdengan menggunakan Hand Phone yang terdiri dari dua, tiga, atau empat angkadengan uang pasangan mulai Rp.1.000,00 (seribu rupiah), setelah itu nomor pasangandan uang pasangan direkap untuk selanjutnya diserahkan kepada Marga Ginting yangmerupakan penjemput rekap (belum tertangkap).
    nomor yangdipasang sipemasang tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan Bandar makauang pasangan sipemasang menjadi milik Bandar.~ Bahwa benar, permainan judi Kim tersebut bersifat untunguntungan danterdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengadakan perjudianjenis KIM tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannyadan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan terdakwa juga telahmemberikan keterangan;6Terdakwa MARIHOT PASARIBU Alias KODOK
    siapa.Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang ataubadan sebagai Subjek Hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atasperbuatannya atau melakukan tindak pidana.Menimbang, bahwa seusai dengan faktafakta yang terungkap di persidangan baikmelalui keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa telah membernarkanidentitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan, serta adanya barang bukti telahmenunjukkan pelaku dalam tindak pidana ini yaitu terdakwa MARIHOTPASARIBU Alias KODOK
Putus : 01-10-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN BALIGE Nomor 183 / PID. B / 2013 / PN.BLG
Tanggal 1 Oktober 2013 — EKO SUPRIANTO Als KODOK
3112
  • EKO SUPRIANTO Als KODOK
    bersamasama dengan saksi Eko Suprianto Als Kodok dan saksi SaifulAmri Harahap Als Ipul mulai melakukan pencurian di Gereja HKBP TanjungBunga Kecamatan Pangururan dan mengambil barangbarang berupa 2 (dua) unitkeyboard;Setelah itu terdakwa bersamasama dengan saksi Eko Suprianto Als Kodok dansaksi Saiful Amri Harahap Als Ipul berangkat menuju Gereja HKBP Buhitkemudian saksi Eko Suprianto Als Kodok bersamasama saksi Saiful AmriHarahap Als Ipul turun dari dalam mobil dan hendak masuk ke dalam Gerejasedangkan
    saksi Saiful Amri Harahap Als Ipul mengambil (satu) unit Mixerdan saksi Eko Suprianto Als Kodok mengambil (satu) buah Gitar Akustikmerek KAPOK berwarna cokelatkuning setelah itu saksi Eko Suprianto AlsKodok dan saksi Saiful Amri Harahap Als Ipul keluar dari dalam Gereja dengancara melompat lewat jendela lalu terdakwa menerima mixer dan gitar yang telahdiambil oleh saksi Eko Suprianto Als Kodok dan saksi Saiful Amri Harahap AlsIpul lalu memasukkannya ke dalam mobil.
    , bahan bakar dan biaya makan minum.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Saiful Amri Harahap Als Ipuldan saksi Eko Suprianto Als Kodok, Gereja HKBP Buhit yang dikelola olehsaksi korban Pdt.
    bersamasama dengan saksi Eko Suprianto Als Kodok dansaksi Saiful Amri Harahap Als Ipul berangkat menuju Gereja HKBP Buhitkemudian saksi Eko Suprianto Als Kodok bersamasama saksi Saiful AmriHarahap Als Ipul turun dari dalam mobil dan hendak masuk ke dalam Gerejasedangkan terdakwa tetap berada dalam mobil sambil melihat jika ada orangyang melihat aksi saksi Eko Suprianto Als Kodok dan saksi Saiful Amri HarahapAls Ipul karena semua pintu Gereja HKBP Buhit terkunci lalu denganmenggunakan (satu) buah
Putus : 17-06-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN BALIGE Nomor 92/Pid. B/2014/PN. Blg
Tanggal 17 Juni 2014 — EKO SUPRIANTO ALS KODOK
2915
  • EKO SUPRIANTO ALS KODOK
    Saksi DEBY YURA PASHA HARAHAP :e Bahwa saksi bersama dengan EKO SUPRIANTOALS KODOK dan SAIFUL AMRI HARAHAP datangke Samosir pada tanggal 25 April 2013;e Bahwa selama berada di Kabupaten Samosir saksidengan EKO SUPRIANTO ALS KODOK danSAIFUL AMRI HARAHAP melakukan pencuriankeyboard dan power mixer di Gereja gereja yangada di kabupaten Samosir;e Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan EKOSUPRIANTO ALS KODOK dan SAIFUL AMRIHARAHAP ada melakukan pencurian di GerejaKatholik Santo Paulus Desa Sait Ninuta
    KODOK datangke ke mobil dengan membawa 1 (satu) unitkeyboard dimana pada saat itu saksi berada didalam mobil tersebut untuk mengawasi orang. 1(satu) unit keyboard yang dibawa EKO SUPRIANTOALS KODOK tersebut saksi terima dan kemudiansaksi letakkan di dalam mobil di bagian belakangkemudian EKO SUPRIANTO ALS KODOK bersamaSAIFUL AMRI HARAHAP masuk ke dalam mobil,selanjutnya Terdakwa bersama dengan EKOSUPRIANTO ALS KODOK dan SAIFUL AMRIHARAHAP meninggalkan gereja tesebut danmelakukan pencurian lagi digerejagereja
    yang lain;Bahwa untuk masuk ke dalam gereja saksi tidaktahu apakah EKO SUPRIANTO ALS KODOK danSAIFUL AMRI HARAHAP ada merusak pintu gerejatersebut;Bahwa peranan masingmasing saksi, EKOSUPRIANTO ALS KODOK dan SAIFUL AMRIHARAHAP dalam pencurian tersebut yaitu saksiberperan memantau. orang sewaktu EKOSUPRIANTO ALS KODOK dan SAIFUL AMRIHARAHAP melakukan pencurian, menerimakeyboard dari EKO SUPRIANTO ALS KODOK danmeletakkan keyboard tersebut ke dalam mobil,SAIFUL AMRI HARAHAP berperan membuka pintugereja
    tersebut dan selanjutnya mengambilkeyboard, dan terdakwa berperan masuk ke dalamgereja, membawa keyboard ke arah mobil danmemberikan keyboard tersebut kepada saksi ;Bahwa saksi, EKO SUPRIANTO ALS KODOK danSAIFUL AMRI tidak ada meminta izin dari pemilikkeyboard sewaktu mengambil keyboard tersebut;Bahwa saksi, EKO SUPRIANTO ALS KODOK danSAIFUL AMRI membawa keyboard tersebut keMedan ke UD Menara Gading milik SONY untukkemudian dijual kepada SONY;Bahwa yang menjual keyboard tersebut adalahSAIFUL AMRI
    HARAHAP;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah uangyang kami terima dari hasil pencurian di gerejaKatholik Sait Nihuta, karena pada saat di KabupatenSamosir saksi, EKO SUPRIANTO ALS KODOK danSAIFUL AMRI HARAHAP juga mencuri di gerejagereja yang lain.
Register : 29-03-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 124/Pid.B/2017/PN.Sim.
Tanggal 15 Mei 2017 — EKO CAHYONO alias KODOK
195
  • Menyatakan Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.
    EKO CAHYONO alias KODOK
    Halaman 1 dari 31 Membaca Surat Pelimpahan Perkara Pidana Biasa atas namaTerdakwa EKO CAHYONO alias KODOK dari Kejaksaan NegeriSimalungun tanggal 29 Maret 2017 Nomor.
    ALS KODOK pergi ke samping warnet tersebut dan setelah ituterdakwa EKO CAHYONO ALS KODOK mencoba membuka Seng PenutupKamar Mandi Warnet tersebut dan karena seng penutup tersebut menggunakanBaut kemudian DANA ALS DAONG pergi kerumahnya untuk mengambil kunciShock berbentuk T sementara terdakwa dan saksi SULIAN ALS CUPLISbersama KARIM menunggu di samping warnet tersebut dan setelah DANA ALSDAONG kembali sambil membawa kunci tersebut kemudian kunci tersebutdiberikan kepada terdakwa EKO CAHYONO ALS KODOK
    KODOK, Lakilaki, umur sekira 22 Tahun, Agama Islam,Pekerjaan Tidak Menetap, alamat : Jl.Handayani Huta VV Nag.KarangAnyer Kec.Gunung Maligas Kab.Simalungun.3.
    dengan menggunakankunci Shock berbentuk T tersebut dan kemudian setelah berhasil dibuka laluterdakwa EKO CAHYONO alias KODOK dan KARIM masuk kedalam WarnetPutusan Nomor 124/Pid.B/2017/PN.Sim.
    Menyatakan Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO CAHYONO alias KODOK olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 09-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1466 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Mei 2023 — IRVAN JUHENDI alias KODOK;
356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRVAN JUHENDI alias KODOK;
Register : 16-08-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 777/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 7 September 2017 — NURDIN Alias KODOK Bin DADA
213
  • Menyatakan Terdakwa NURDIN Alias KODOK Bin DADA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selam 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; .3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan4. menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
    NURDIN Alias KODOK Bin DADA
    Nama lengkap : NURDIN Alias KODOK Bin DADATempat lahir : BandungUmur/Tanggal lahir : 30 tahun / 7 Agustus 1987Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Irigasi RT.06 RW.04 Desa CitapenKecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung BaratAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa Nurdin Alias Kodok Bin Dada. ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2017sampai
    Menyatakan NURDIN Alias KODOK Bin DADA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (Il) ke 3 dan ke5 KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap NURDIN Alias KODOK Bin DADA denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara , dan terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya berkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa NURDIN Als KODOK Bin DADA, pada hari Rabutanggal 07 Juni 2017, sekira pukul
    sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menyebutkanidentitasnya secara lengkap dan berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa yang dihadapkankepersidangan ini adalah benar terdakwa NURDIN Alias KODOK Bin DADAseperti yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan telahternyata tidak terjadi kekeliruan orang (error en pesona) dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Menyatakan Terdakwa NURDIN Alias KODOK Bin DADA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkan .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selam 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; .3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkanHalaman 14 dari 15 halaman Putusan Nomor 777/Pid.B/2017/PN Blb4. menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.
Register : 29-10-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 31-03-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 588/Pid/B/2013/PN-Sim
Tanggal 27 Januari 2014 — EKO BUDIANTO ALS KODOK
254
  • Menyatakan terdakwa EKO BUDIANTO ALS KODOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
    EKO BUDIANTO ALS KODOK
    Menyatakan terdakwa EKO BUDIANTO ALS KODOK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Pencuriandengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat (1) ke1 KUHPidanasebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EKO BUDIANTO ALSKODOK selama : 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut JaksaPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa EKO BUDIANTO ALIAS KODOK pada hari Selasa tanggal25 Januari 2011 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaknya
    75Afdeling I Kebun Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun atausetidaknya berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, Mengambilbarang sesuatu yaitu seekor ternak (Kambing) yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain yakni mllik saksi korban RASIMAH BR SARAGIH, denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut dilakukan dengancara sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2011 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwaEKO BUDIANTO ALIAS KODOK
    Unsur barang siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orangsebagai subjek hukum atau pendukung hak yang kepadanya dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dihadapkan oleh JaksaPenuntut Umum ke depan persidangan yaitt EKO BUDIANTO ALS KODOK dengandakwaan telah melakukan tindak pidana dan dipersidangan terdakwa membenarkanidentitasnya dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggungjawabkan
    Menyatakan terdakwa EKO BUDIANTO ALS KODOK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: *Pencuriandalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama : 5 (lima) bulan;113. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.