Ditemukan 1 data
19 — 5
Menyatakan perkara Nomor 0009/Pdt.G/2015/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
0009/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Menyatakan perkara Nomor 0009/Pdt.G/2015/PA.Gtlo selesai karenadicabut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hinggapenetapan ini diucapkan sebesar Rp.376.000, (tiga ratus tujuh puluh enamribu rupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo, pada hari Selasa tanggal 24Februari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Awal 1436Hijriyah, oleh Dra. Hj. St.