Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2016 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 30-04-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/2016/PTUN.Mks
Tanggal 3 Februari 2016 — Wayan Hadi Kesumo Senagai Penggugat Melawan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Sebagai Tergugat
4013
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk mencoret perkara Nomor : 02/G/2016/PTUN.Mks dari Buku Register Perkara; ------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.124.000.- (seratus dua puluh empat ribu rupiah)-----------------------------------------------------
    Surat gugatan Penggugat tertanggal 06 Januari 2015 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal06 Januari 2015 dibawah register Nomor : 02/G/2016/PTUN.Mks;2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tanggal06 Januari 2015 Nomor : 02/PENDIS/2016/PTUN.Mks, tentangPemeriksaan dengan acara biasa ;3.
    Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar tanggal 11 Januari 2016, Nomor : 02/G/2016/PTUN.Mks,tentang Pemeriksaan Persiapan yang tertutup untuk umum =;6.
    Telah membaca surat permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor :02/G/2016/PTUN.Mks, secara tertulis tertangal 27 Januari 2016;Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan surattertanggal 27 Januari 2016, mengajukan permohonan pencabutan gugatan yangdiserahkan di ruang pemeriksaan persiapan Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar Nomor: 02/G/2016/PTUN.Mks, yang menyatakan mencabut PerkaraNomor: 02/G/2016/PTUN.Mks, yang saat ini dalam proses perkara di PengadilanTata Usaha Negara Makassar
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar untuk mencoret perkara Nomor : 02/G/2016/PTUN.Mks dariBuku Register Perkara;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.124.000.(seratus dua puluh empat ribuDemikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 02 Februari 2016 oleh kami Esau Ngafak, SH.MH., sebagaiHakim Ketua Majelis, Sri Listiani, SH.,M.Kn., dan Diksik Soemantri,SH.,S.IP.