Ditemukan 3 data
24 — 11
02/PDT/2011/PTK
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkaraNomor : 02/ PDT / 2011 /PTK telah salah dalam penerapan hukumyang mengabulkan gugatan Penggugat, mengingat SYARIFUDDIN,SH, SHI bukanlah Advokat / Penasehat Hukum yang berhak untukberacara di Pengadilan Umuma.
BKY yang amarnyaantara lain:e Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II Tergugat Ill, Tergugat IVdan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum; danseterusnya;Dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 2 Maret2011 Nomor 02 / PDT / 2011 / PTK telah salah dalam penerapanhukumnya karena kontra produktif dalam dalil pertimbangannya padahalaman 37 alinea ketiga antara lain:Menimbang bahwa berdasarkan hukum yang berlaku bukti yangsempurna atas kepemilikan tanah adalah sertifikat yang
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, danseterusnya;adalah tidak beralasan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim PNBengkayang yang kontra produktif antara satu sama lainnya, sertadengan dasar doktrin yang tak jelas sumbernya lantas dikuatkan kembalioleh Putusan Majelis Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 02 / PDT /2011 /PTK tanggal 02 Maret 2011;Maka berdasarkan pertimbangan yang kontra produktif tersebut jelasbahwa pemohon kasasi tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum(Onrechmatiqdaad
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan Hakim yang seadail adilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kupang telahmemberikan Putusan Nomor 163 /PDT.G/2009/PN.KPG tanggal 19 Mei 2010dengan amar sebagai berikut:e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijkkeverlarrd);e Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp3.286.000,00;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggidengan Putusan Nomor 02
/PDT/2011/PTK tanggal 9 Juni 2011;Hal. 3 dari 8 Hal.
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri terpokok di atas, olehPengadilan Tinggi Kupang telah dijatuhnkan Putusan Banding No.02/PDT/2011/PTK tanggal 9 Juni 2011, dan dengan memperhatikanketentuan menyangkut syarat dalam mengajukan Kasasi, kami telahmengajukan Panjat Kasasi sebagaimana terlihat melalui Akta PernyataanKasasi tanggal 25 Juli 2011 No : 163/PDT/G/2009/PN.KPG (copy terlampir),sekaligus kami telah membayar Biaya Kasasi, sesuai Kwitansi/ SKUM yangcoppynya terlampir bersama ini pula.2.