Ditemukan 1 data
88 — 45
02/PID.B/2015/PN.Atb
. : 02/PID.B/2015/PN.Atb Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, sejak tanggal08 Februari 2015 s/d 08 April 2015;Bahwa Terdakwa di Persidangan didampingi oleh MARSELINUS BERE EDUK, SH.Advokat / Penasehat Hukum, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 02/Pen.Pid/BH/2015/PN.Atb, tertanggal 19 Januari 2015;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca :.
Putusan No. : 02/PID.B/2015/PN.Atb terdapat luka lecet sebanyak tiga titik pada bagian paha kanan tepatnya sepuluhcentimeter, dari pangkal paha dan enam centimeter dari garis tengah paha kanan depankearah bagian dalam; terdapat luka lecet pada pergelangan kaki kiri tepatnya empat centimeter dari tumit.e Terdapat darah pada celana dalam dan celana luar.
Putusan No. : 02/PID.B/2015/PN.Atb Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan pacaran atau tidak antara saksi korbandengan terdakwa tersebut;Bahwa saksi korban telah mempunyai dua orang anak;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak keberatan;4. Saksi OLIVAHU DAHU Als.
Putusan No. : 02/PID.B/2015/PN.Atb 5.
Putusan No. : 02/PID.B/2015/PN.Atb