Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 0364/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
Tanggal 9 September 2014 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
138
  • 0364/Pdt.G/2014/PA.Gtlo
    Kecamatan Panakukkang, Makassar, selanjutnya disebutsebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat;Telah memeriksa buktibukti di muka persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan gugatannya tertanggal 01 Juli 2014 yang telahterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 01 Juli 2014dalam register perkara Nomor 0364/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, telah mengemukakanhalhal yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Penggugat
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;Subsidair :Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat telahdatang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapdi persidangan tanpa alasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untukdatang menghadap sebagai wakilnya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut sebagaimana surat panggilan Nomor 0364/Pdt.G/2014/PA.Gtlo, panggilan pertama tanggal 17 Juli 2014