Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 20-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — 1. MUJI SUYANTO., 2. SURASA., 3. MUSTAIN., 4. BENDI VS BUPATI MOJOKERTO;
218246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1. MUJI SUYANTO., 2. SURASA., 3. MUSTAIN., 4. BENDI VS BUPATI MOJOKERTO;
    AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak Ujimateriil terhadap Permohonan Keberatan Terhadap Peraturan BupatiMojokerto Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PeraturanBupati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan PemilihanKepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3a) Poin 1,2,3,4,5 danPasal 15 ayat (3c) Poin 1,2,3,4,5 dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan BupatiMojokerto Nomor 19 Tahun 2019pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:1.
    MUJI SUYANTO,kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggalDusun Kedawung RT 02/RW 02, Gemekan, Sooko, pekerjaanKepala Desa;2. SURASA, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal DusunDomas RT 01/RW 01, Domas, Trowulan, pekerjaan Wiraswasta;3. MUSTAIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal DusunModongan RT 02/RW 01, Modongan, Sooko, pekerjaan KepalaDesa;4.
    Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1. MUJI SUYANTO, 2.SURASA, 3. MUSTAIN, 4. BENDI tersebut;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Dr. H.