Ditemukan 2 data
84 — 26
10/G/2011/PTUN-BL
81 — 27
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Tergugat / Pembanding-Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 10/G/2011/PTUN-BL tanggal 26 Oktober 2011 yang dimohon banding;- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);