Ditemukan 3 data
86 — 29
10/Pid.B/2015/PN.Mll
Pembanding/Jaksa Penuntut : LA ODE KHAIRUL HAKIM, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : LA ODE KHAIRUL HAKIM, S.H., M.H.
46 — 33
[endif]-->
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 13 Mei 2015, Nomor: 10/PID.B/2015/PN.MLL. yang dimintakan banding tersebut :-----
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah); Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili menjatuhkanputusan pada tanggal 13 Mei 2015, Nomor:10/PID.B/ 2015/ PN.MLL., yangamarnya berbunyi sebagai berikut:00200e eens cenene eens1. Menyatakan terdakwa PAEMBA alias Papa HENGKI, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PembunuhanBerencanal 2 222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn2.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,00 (dua ribun Menimbang, bahwa Akta permintaan banding yang ditanda tangani olehHARLY YUNUS, SH Panitera Pengadilan Negeri Malili, menerangkan bahwapada tanggal 19 Mei 2015, Penasihat hukum Terdakwa dan Jaksa PenuntutUmum masingmasing mengajukan Akta permintaan banding terhadap putusanPengadilan Negeri Malili tanggal 13 Mei 2015, Nomor: 10/Pid.B/2015/PN.MLL.
;e Melepaskan Terdakwa PAEMBA Alias PAPA HENGKI daripemidanaan 222 oon none nnn nnn enn enee Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara inl;n Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Penasihat hukumTerdakwa tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan Konra memoribanding tertanggal 19 Juni 2015, telah mengemukakan alasan banding yangpada pokoknya sependapat dengan amar putusan Pengadilan Negeri MaliliNomor:10/PID.B/2015/PN.MLL., tanggal 13 Mei 2015 tersebut diatas, dan mohonagar Majelis Hakim
/PID.B/2015/PN.MLL., beserta berita acarapersidangan, memori banding dari Penasihat hukum Terdakwa, memori bandingdari Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra memori banding dari Jaksa PenuntutUmum, maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagaiberikut!
/PID.B/2015/PN.MLL. yang dimintakan banding tersebut :DENGAN MENGADILI SENDIRI :411.
65 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 04 Agustus 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut;1.2.Menerima permintaan banding dari Penasihat hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 13 Mei 2015, Nomor 10/PID.B/2015/PN.MLL. yang dimintakan banding tersebut,dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan Terdakwa Paemba alias Papa Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair;Hal. 20 dari 25 hal.